Pemprov DKI Jakarta Kembali Pertahankan Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik Prima

TRANSINDONESIA.co | Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI. Adapun nilai rata-rata Kepatuhan pada Pemprov DKI Jakarta sebesar 88,73. Penganugerahan Zona Hijau tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan di Kantor Pusat Ombudsman RI, Jakarta.

Atas capaian tersebut, Gubernur Anies mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan penghargaan bagi Provinsi DKI Jakarta serta kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta yang sudah bekerja dan menunaikan amanah dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Penghargaan ini pun menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.

“Kami menyampaikan terima kasih atas penghargaan dari Ombudsman RI. Ini adalah hasil kolaborasi garda terdepan kita, yang berhadapan langsung dengan pelayanan masyarakat,” ujar Gubernur Anies dalan keterangan tertulisnya diterima redaksi, Senin (25/4/2022).

Survei Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik pada Pemprov DKI Jakarta terakhir dilakukan tahun 2017 dengan mengambil sampel sebanyak 1.790 produk layanan, yang mendistribusikan proses pelayanan administratif perizinan dan nonperizinan secara merata dari level paling atas sampai kelurahan. Pemprov DKI Jakarta masuk ke zona hijau di tahun 2017 dengan nilai 85,4. Setelah meraih Zona Hijau, maka Survei Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik pada Pemprov DKI Jakarta kembali dilakukan 4 tahun kemudian sesuai peraturan perundangan, yaitu pada tahun 2021 dengan nilai rata-rata Kepatuhan sebesar 88,73.

Adapun rincian nilai kepatuhan yang berhasil diraih Pemprov DKI Jakarta, yaitu: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 94,47; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan nilai 89,28; Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan nilai 90,21; Jakarta Barat dengan nilai 90,00; Jakarta Utara dengan nilai 88,81; Jakarta Timur dengan nilai 87,81; dan Jakarta Selatan dengan nilai 86,96; dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan nilai 83,91.

Penilaian Kepatuhan, Acuan Utama Pelayanan Publik Indonesia
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengungkapkan rasa syukurnya dapat kembali mendulang prestasi positif dengan berhasil mempertahankan Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau atas Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

“Alhamdulillah, Pemprov DKI Jakarta kembali meraih Penghargaan Tertinggi dari Ombudsman RI dengan berhasil mempertahankan predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau dan DPMPTSP mendapatkan nilai kepatuhan sebesar 94,47. Penghargaan ini kami persembahkan kepada seluruh warga Jakarta yang senantiasa mendukung kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima” kata Benni saat ditemui di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Benni menambahkan guna terus mempertahankan predikat kepatuhan tinggi tersebut pihaknya senantiasa melakukan pemantauan konsistensi atas penyelanggaraan Pelayanan Publik yang Prima untuk memastikan bahwa masyarakat telah mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar yang baik.

“Ke depannya, kami akan terus melakukan pemantauan konsistensi pelayanan publik secara berkala dan berkesinambungan di 316 service point atau Unit Pengelola PMPTSP termasuk Mal Pelayanan Publik,” ungkap Benni.

Benni menilai survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI merupakan ikhtiar negara dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat. Survei penilaian tersebut dilakukan untuk menilik berbagai jenis maladministrasi yang terjadi di instansi penyelenggara pelayanan publik seperti ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, pungli/korupsi dan hal- hal lain yang menjadi faktor penghambat pertumbuhan investasi serta memicu ketidakpuasan masyarakat.

“Dengan adanya penilaian kepatuhan ini dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi dalam suatu instansi. Kami senantiasa menjadikan amanat UU Pelayanan Publik dan tata nilai atau Kredo SETIA (Solusi, Empati, Tegas, Inovasi dan Andal) sebagai tolok ukur dalam memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat,” imbuh Benni.

Lebih jauh Benni menjelaskan dalam melakukan penilaian, Ombudsman RI memiliki variabel penilaian yang terdiri dari komponen- komponen indikator yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan publik antara lain: standar pelayanan, maklumat layanan, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi dan motto pelayanan, atribut dan pelayanan terpadu.

“Dalam pelaksanaan survei penilaian, Ombudsman RI memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui berbagai informasi layanan. Kegiatannya pun dilakukan tanpa pemberitahuan agar dapat melihat kenyataan yang empirik dan otentik.” ujar Benni.

Lebih lanjut Benni menjelaskan dengan diraihnya Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau tersebut telah membuktikan bahwa Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah memenuhi indikator penilaian Ombudsman RI dengan sistem mekanisme, prosedur dan produk layanan yang sesuai dengan ketentuan; ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai; serta berbagai inovasi layanan yang semakin memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Di Jakarta, Urus Izin Sendiri itu Mudah” pungkas Benni.

Sebagai informasi, dalam kerangka pencegahan maladministrasi, selama 5 (lima) tahun terakhir, Ombudsman Rl melakukan survei penilaian terhadap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/D). Substansi survei tersebut berisi set indikator yang diyakini bisa merekam dan menakar kepatuhan K/L/D terhadap standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Set indikator tersebut, antara lain, menyangkut standar proses layanan, jenis persyaratan, besaran biaya/tarif, durasi waktu, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pejabat pengaduan, dan sejauh mana semua itu terlihat di 2 (dua) media, yaitu non-elektronik dan elektronik.

Penilaian dilakukan secara serentak di 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten. Pengambilan data K/L dilakukan oleh Ombudsman Kantor Pusat sedangkan pengambilan data di Provinsi dan Kabupaten/Kota, maupun lnstansi Vertikal dilakukan oleh Kantor-Kantor Perwakilan.[rls]

Share
Leave a comment