Polisi Gulung Sindikat Narkoba Lintas Sumatera – Jakarta

TRANSINDONESIA.co | Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggulung sindikat pengedar narkoba Lintas Sumatera – Jakarta, berhasil menangkap 5 pelaku dan menyita barang bukti 20 kilogram sabu diamankan.

“Tersangka yang diamankan ada 5 orang, dan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 20 bungkus atau 20,9 kilogram,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indraweinny Panjiyoga, kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2022).

Kompol Panji mengatakan, penangkapan sindikat ini merupakan hasil analisa dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya. Kemudian, tim mendapatkan informasi terkait narkoba yang hendak dikirim dari Sumatera ke Jakarta.

“Kami lakukan penyelidikan di Sumatera Utara dan Lampung, kemudian kami temukan jaringan ini sedang melakukan perjalanan ke Lampung dan berhasil menemukan para pelaku di rest area sebanyak 5 orang di dalam mobil,” katanya.

Menurutnya, para pelaku menyembunyikan narkoba jenis sabu itu di belakang sound system ukuran besar dan diletakan di bagian belakang mobil. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut akan diedarkan di Lampung dan Jakarta.

“Dari hasil pemeriksaan, barang akan ditaruh di Lampung dan Jakarta,” ujar Kompol Panji.

Akibat dari perbuatannya tersebut, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.. “Dengan ancaman hukuman, hukuman mati,” katanya.[zul/mil]

Share
Leave a comment