Satgas Pangan Polda Sulteng Temukan Gudang Penimbunan Minyak Goreng

TRANSINDONESIA.co | Satgas Pangan Daerah Sulawesi Tengah dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona membongkar dua gudang diduga sebagai tempat penimbunan minyak goreng di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

“Pada Rabu kemarin (2/3/2022), kami berhasil membongkar dua gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan minyak goreng yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena mulai langka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona, Jumat (4/3/2022).

Dikatakannya, dua gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan minyak goreng itu diduga milik perusahaan CV AJ. Di gudang itu Satgas menemukan minyak goreng merek Viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter. Sedangkan di ruko lainnya yang juga milik CV AJ, ditemukan minyak goreng dengan merek yang sama sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter. Dengan total secara keseluruhan sebanyak 53.869 liter.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, dua lokasi penimbunan minyak goreng itu sudah disegel dan dipasangi garis Polisi oleh Satgas Pangan Daerah Sulteng.

Dari informasi di lapangan, stok minyak goreng merk Viola ini disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya. Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan penimbunan minyak goreng tersebut.

Dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar.[wei]

Share
Leave a comment