Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 Polda yang terpasang di 244 lokasi, di Gedung NTMC Korlantas Polri, Selasa (23/3/2021). [Transindonesia.co /Ismail]
TRANSINDONESIA.co | ETLE (electronic traffic law enforcement) merupakan suatu upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas). Etle selain sebagai upaya penegakkan hukum juga untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Penegakkan hukum dengan berbasis elektronik yg saling terhubung (on line) memerlukan perubahan mind set dari para petugas polisi maupun masyarakat pengguna lalu lintas.
Selain itu juga ada kebijakkan yang terintegrasi konsisten dengan komitmen yang sama melaksanakan amanat UULLAJ dalam rangka:
1. Mewujudkan kamseltibcarlantas
2. Meningkatkan kualitas keselamatan,
3. Menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan,
4. Membangun budaya tertib berlalu lintas dan
5. Memberikan pelayanan prima di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan demikian untuk memahami implementasi Etle antara lain dengan memahami:
1. Amanat UU ttg Kepolisian Negara RI, UULLAJ , UU ITE
2. RUNK yamg berkaitan dg sistem manajemen lalu lintas, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yg berkeselamatan, pengguna jalan yang berkeselamatan dan penanganan pasca terjadi kecelakaan.
3. Tugas tanggung jawab wewenang dan fungsi polisi menangani lalu lintas: edukasi, rekayasa lalu lintas, penegakkan hukum, registrasi dan identifikasi, pusat k3i sebagai central operation room, analisa dampak lalu lintas, sinergitas antar pemangku kepentingan (traffic board), korwas PPNS.
4. Spirit penegakkan hukum : upaya pencehahan, pelayanan perlindungan pengayoman kepada korban dan pencari keadilan, membangun budaya tertib berlalu lintas, kepastian, edukasi
5. Birokrasi dan budaya organisasi Polri yang implementasinya melalui pemolisian dengan menunjukkan sebagai pelayan pelindung dan pengayom masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum
6. Kebijakan pimpinan Polri melalui program PRESISI (prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan)
7. KUHAP dan KUHP memahami azas azasnya sebagai landasan proses penyelidikan penyidikan penuntutan hingga peradilannya
8. Sinergiyas dengan para criminal justice system
9. Kemitraan dengan para pemangku kepentingan lainnya dalam membangun soft power dan smart power untuk mendukung implementasinya
10. Corak masyarakat dan kebudayaannya agar tujuan dari penegakkan hukum dapat tercapai dan tujuan lalu lintas aman selamat tertib lancar tercapai
11. Era digital atau era revolusi industri 4.0 dalam mengimplementasikan Etle berbasis pada back office, aplication yang berbasis artificial intellegent dan net working yang berbasis internet of things
12. Model implementasi dan sistem sistem pendukungnya dibangun TAR ( traffic attitude record) dan de merit point system
13. Monitoring dan evaluasinya ada tim transformasi
14. Penerapan pada pilot project dan pola pengembangannya
Etle itu cara bukan tujuan. Keberhasilan etle ditunjukkan dalam algoritma yang berupa info grafis, info statistik, info virtual yg dpt diakses scr real time dan any time sebagai prediksi atas situasi kondisi lalu lintas pada tingkat keamanannya, keselamatannya, kelancarannya maupun ketertibannya. Di dalam algoritma dari hasil pengumpulan data/recognize system dapat dianalisa sebagai indeks dan langkah langkah antisipasinya sebagai solusinya.
Etle selain menyadarkan juga menyelamatkan. Penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bukan sekedar mencari kesalahan. Namun hakekatnya adalah untuk keselamatan dan menyadarkan bahkan membangun peradaban. Lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan, yang maknanya kondisi aman selamat tertib dan lancar menjadi pilar bagi masyarakat untuk dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang.
Di samping itu lalu lintas merupakan refleksi budaya bangsa. Maka penegakkan hukum dilakukan adalah untuk menyelesaikan konflik secara beradab. Prinsipnya adalah untuk:
1. Mencegah terjadinya kemacetan, mencegah terjadinya kecelakaan atau untuk mencegah dan mengatasi masalah masalah lalu lintas lainnya.
2. Memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada pengguna jalan lainnya agar tidak terganggu pelanggaran dalam berlalu lintas juga bagi korban lainnya dan para pencari keadilan.
3. Membangun budaya tertib berlalu lintas
4. Agar ada kepastian
5. Edukasi
Ke lima point di atas dijabarkan dalam suatu pelayanan publik sebagai suatu upaya pelayanan keamanan, pelayanan keselamatan, pelayanan hukum, pelayanan administrasi, pelayanan informasi, dan pelayanan kemanusiaan.
Etle sebagai penegakkan hukum secara elektronik merupakan implementasi model e policing pada fungsi lalu lintas. Etle untuk membangun kesadaran karena dapat:
1. menindak cepat secara bersama sama terhadap pelanggaran walaupun banyak.
2. meminimalisir berbagai potensi pelanggaran lalu lintas
3. Adanya digital record dan dapat dikembangkan pada sistem TAR (traffic attitude record) dan sistem de merit point pada perpanjangan SIM maupun perpanjangan lainnya
4. Meminimalisir potensi konflik antara pelanggar dengan petugas
5. Meminimalisir potensi potensi penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang
6. Dari data pelanggaran dapat dikembangkan dalam berbagai sistem lainnya seperti ANPR atau automatic number plate recognation, face recognation bahkan mobile recognation dalam algoritma sebagai landasan bagi index road safety
7. Membantu pemerintah di dalam mengembangkan sistem ERP (ellectronic road pricing), ETC (ellectronic toll collect), e parking, e banking dan berbagai sistem lainnya.
Etle didukung dalam sistem sistem it for road safety yang terakomodir dalam road safety policing.
Hakekat Etle juga mengikuti hakekat era digital yaitu adanya :
1. Back office,
2. Aplication yang berbasis AI
3. Net working yang berbasis IoT.
Sistem Etle juga terintegrasi dengan sistem sistem elektronik stake holder lainnya yang bersinergi membangun big data system maupun one gate service system.
Hal tersebut sejalan dengan program pemerintah dalam membangun Sistem Pemerintahan yang Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan demikian Etle merupakan bagian dari pelayanan: keamanan, keselamatan, hukum, admistrasi, informasi dan kemanusiaan. Selain itu juga untuk membangun budaya tertib berlalu lintas.*
Chryshnanda Dwilaksana
Santa 110222







