Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memberi keterangan pers penangkapan lima tersangka bentrokan rebutan proyek tambang pasir di Kecamatan Pakenjeng, Garut, Jawa Barat, di Mapolres Garut, Kamis (10/2/2022). [Transindonesia.co /Humas Polda Jabar]
TRANSINDONNESIA.co | Polres Garut menciduk lima anggota ormas dengan dua organisasi yang diduga memeras di lahan tambang pasir di Kecamatan Pakenjeng, Garut, Jawa Barat. Ditangkapnya mereka karena kerap meminta jatah uang dengan modus koordinasi sehingga terjadi bentrok. Lima orang tersangka yang diamankan berasal dari dua kelompok yang berbeda yakni AR, RS, AG, dan MM. Serta S alias Sosop dari kelompok ormas lainnya.
“Tegakkan hukum tanpa pandang bulu, ketika ada pelanggaran hukum harus ditindak.” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengapresiasi penghargaan setinggi tingginya atas upaya Quick Respon personel Polres Garut dalam menangkap pelaku pemerasan tersebut, Kamis (10/2/2022).
Kapolres Garut ,AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan kejadiannya akhir Januari lalu di Kecamatan Pakenjeng, pada Rabu 26 Januari 2022, sekitar jam 13.00 WIB di Kampung Ciawitali, Desa Talagawangi, Kecamatan Pekenjeng, Kabupaten Garut.
“Jadi mereka dari dua kelompok ormas berbeda itu dilatar belakangi rebutan lahan tambang pasir yang diduga ilegal,” kata Wirdhanto Hadicaksono.
Kapolres menambahkan, salah satu kelompok ormas tersebut diketahui telah menguasai tambang pasir. Saat kejadian, kelompok ormas lain datang ke lokasi untuk meminta sejumlah uang. “Mereka minta uang, modus koordinasi,” tambahnya.
Kedua kelompok tersebut kemudian terlibat pertikaian saat itu. Petugas kepolisian yang mengetahui kejadian itu kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, mereka mengamankan lima orang tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya bongkahan batu, pecahan botol, satu jaket ormas, satu celana jeans panjang warna biru, satu kaos lengan panjang bercak darah, dan satu kaos lengan pendek.
Selanjutnya, Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Dengan ancaman 9 tahun penjara,” katanya.[ami]







