Petugas melakukan pengaturan arus lalulintas ganjil genap dari arah Jalan Gudang menuju Jalan RE Martadinata dan di Bundaran Jalan Adipura yang mengarah ke Jalan RE. Martadinata, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (9/2/2022). [Transindonesia.co /Polres Sukabumi Kota]
TRANSINDONESIA.co | Berdasarkan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Kota Sukabumi, Jawa Barat, berada pada Level II PPKM Jawa – Bali. Pengaturan arus lalulintas ganjil genap (GaGe) di Kota Sukabumi kembali diberlakukan, Rabu (9/2/2022), di dua titik lokasi pemberlakuan ganjil genap yakni dari arah Jalan Gudang menuju Jalan RE Martadinata dan di Bundaran Jalan Adipura yang mengarah ke Jalan RE. Martadinata.
“Ganjil genap ini sesuai instruksi pemerintah pusat, upaya menekan mobilitas masyarakat untuk menurunkan kasus Covid-19,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin melalui Kasi Humas IPTU Astuti Setyaningsih, Rabu (9/2/2022).
Menurut Astuti, wilayah Kota Sukabumi menerapkan ganjil genap, melakukan pengecekan terhadap plat nomor kendaraan yang memasuki wilayah Kota Sukabumi. Hal itu dilakukan demi mencegah penularan Covid -19 varian Omicron.
Astuti juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap taat mematuhi protokol kesehatan, tetap dirumah saja untuk mengurangi mobilitas dan bagi masyarakat yang belum di vaksin agar segara divaksin.
“Disiplin terhadap protokol kesehatan, jauhi kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan serta segera melaksanakan vaksin di gerai-gerai yang disiapkan oleh pemerintah,” pungkasnya.[ami]







