Polda Sumsel Berlakukan Tilang Elektronik ETLE di Palembang

TRANSINDONESIA.co | Ditlantas Polda Sumatera Selatan mulai memberlakukan ETLE (Tilang Elektronik) yang berfungsi mencatat setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara roda dua dan empat awal Januari 2022.

Kamera ETLE yang terpasang di 9 titik di Kota Palembang berfungsi merekam pelanggaran lalu lintas yang dikirim ke server yang berada di RTMC Ditlantas Polda Sumatera Selatan.

Pelanggar akan menerima surat konfirmasi yang dikirim melalui Pos dan harus mendatangi Front ETLE paling lama 15 hari untuk memberikan konfirmasi dan diganti dengan surat tilang. Bila pelanggar tidak mengindahkan, maka secara otomatis, dokumen kendaraan akan terblokir.

Kombes M Pratama Adhyasastra, Direktur Ditlantas Polda Sumatera Selatan, mengatakan dalam satu hari terekam 50 pelanggaran dalam 1 titik kamera. Petugas kepolisian yang berada di server secara bergantian selama 24 jam mengawasi pelaku pelanggaran.

Namun saat ini, masih tahap sosialisasi. Bagi pelanggar yang mendapat kiriman surat pelanggaran, maka dipersilakan mereka melakukan konfirmasi terkait benar atau tidaknya atas perekaman pelanggaran yang terjadi.

“Kemudian kalau sudah dikonfirmasi, maka akan diterapkan sanksi sesuai dengan denda tilang yang sudah tercantum dalam pasal-pasal tilang. Itu yang akan kita berlakukan,” kata Kombes M Pratama Adhyasastra, Jumat (7/1/2022).

“Jadi akan kita kenakan sanksi tilang maksimal. Jumlah tilang akan kita musyawarahkan dengan instansi terkait. Tentunya kita akan berkordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan,” lanjutnya.[eso]

Share