Sabang Merauke Institute Minta Presiden Abolisi Jumhur dan Syahganda, Tim Advokasi Gugat Omnibus Law: Pelajaran Berharga Pembuat UU
TRANSINDONESIA.co | Direktur Sabang Merauke Institute, Abdullah Rasyid, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Dengan putusan MK ini sebelum masa perbaikan dalam waktu maksimal 2 tahun, UU Omnibuslaw tidak dapat diterapkan,” kata Rasyid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/11/2021).
Dengan begitu kata Rasyid, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan pembentuk UU tersebut diminta memperbaiki produk hukum ini dalam kurun waktu dua tahun.
Menurut Rasyid, putusan MK tentang UU Cipta Kerja meski dengan standing opinion 4 hakim MK, artinya tidak bulat cukup melegakan banyak pihak yang sedari awal publik tidak setuju dengan UU Omnibus Law ini.
“UU yang sarat dengan kepentingan investasi tapi merugikan kepentingan rakyat banyak. UU ini juga mendapatkan penolakan keras melalui Aksi masyarakat yang massif sampai pelosok penjuru negeri,” ucapnya.
“Dan masih jelas dalam ingatan kita juga, ketika Fraksi Partai Demokrat Walk Out dari ruang paripurna DPR RI, karna menolak disahksnnya UU Ciptaker Cilaka ini,” tambahnya
Lalu sambung Rasyid, bagaimana dengan nama baik Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan setelah putusan MK tersebut. Presiden harus memberikan hak preogratif berupa abolisi yakni, penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah kepada Jumhur dan Syahganda.
“Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum. Jumhur dan Syahganda harus dapat abolisi dari presiden, yakni pemulihan nama baiknya. Bagaimanapun putusan pengadilan (terhadap Jumhur dan Syahganda) terkoreksi dengan putusan MK,” ujar Abdullah Rasyid.
Disebutkan Rasyid, banyak korban berjatuhan ketika melakukan aksi demonstrasi menolak RUU Omnibus Law disahkan menjadi UU. Demonstrasi yang dilakukan massa tersebut, termasuk Jumhur dan Syahganda, kata dia, sebenarnya merupakan bentuk kritikan terhadap pemerintah.
“Banyak korban berjatuhan termasuk kritikan dari Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yakni Jumhur dan Syahganda yang sudah terlanjur diadili dan mendekam di penjara. Artinya, kritikan keduanya benar,” papar Rasyid.
Lebih lanjut Rasyid menyatakan Sabang Merauke Institute mendorong pemulihan nama baik Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan.
“Jumhur dan Syahganda pernah menjadi tersangka karena mereka diduga menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Pada kenyataannya, MK telah memutuskan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut bertantangan dengan UUD 1945. Meskipin sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah, UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” pungkas Rasyid.
Pelajaran Berharga
Sebelumnya, uji formil yang diajukan Tim Advokasi Gugat Omnibus Law yang teregister dengan Nomor Perkara 107/PUU-XVIII/2020, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja yang pada pokoknya menyatakan:
1. Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan”;
2. Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan;
3. Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional secara permanen;
4. Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau Materi-Materi yang telah dicabut atau di ubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali;
5. Menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Sudah cukup tepat putusanl Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata
Janses E. Sihaloho, S.H. selaku kuasa hukum gugatan Omnibus Law, setelah mendengar pembacaan putusan MK, Kamis (25/11/2021).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam proses pembentukannya memang telah telah banyak melanggar syarat-syarat pembentukan suatu Undang-Undang (syarat formil) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), Undang-Undang 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.
“Putusan Mahkamah konstitusi ini sudah seharusnya menjadi pelajaran penting dan berharga agar pembuat Undang-Undang ke depan agar lebih profesional taat asas dan lebih menghargai partisipasi publik,” terangnya.
Senada, M. Wastu Pinandito, S.H, yang juga salah satu kuasa hukum gugatan Omnibus Law menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang masih memberikan kesempatan bagi Pembentuk Undang-Undang dalam hal ini Pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun.
“Apabila tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Cipta Kerja akan dinyatakan Inkonstitusional secara permanen atau dengan kata lain dibatalkan permanen,” katanya.
Seharusnya kata Wastu Pinandito, Mahkamah Konstitusi tidak perlu lagi memberikan kesempatan tersebut karena dikhawatirkan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja tidak dilakukan secara profesional dan taat hukum. “Mengingat waktu yang diberikan oleh MK hanya 2 (dua) tahun, terlebih Undang-Undang Cipta Kerja didalamnya memuat 78 Undang-Undang.[rel/ars/sfn]