Ditreskrimum Polda Metro Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang

TRANSINDONESIA.CO | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.

“Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik kemarin hasilnya ada penambahan tiga tersangka lagi di Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Rabu (29/9/2021).

Tiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial JMN yang lalai memasang instalasi listrik, kedua PBB yang menyuruh JMN melakukan instalasi listrik. Serta RS sebagai pejabat bagian umum Lapas Kelas 1 Tangerang.

“Total enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang KombesPol  Yusri.

Sebelumnya, pada gelar perkara pertama Lapas Kelas 1 Tangerang penyidik telah menetapkan tiga orang pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka. Tiga tersangka tersebut berinisial RU, S, dan Y yang dijerat dengan Pasal 359 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.[mil]

Share
Leave a comment