Polisi Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Iran

TRANSINDONESIA.CO | Di tengah pandemi Covid-19, perang terhadap narkoba jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat jaringan narkoba lintas provinsi hingga pengungkapan pabrik sabu di perumahan mewah di Karawaci Tangerang, Banten, melibatkan jaringan internasional asal Iran.

Pengungkapan periode akhir Juli 2021 hingga September 2021 dengan hasil pengungkapan narkoba jenis ganja seberat 22.307 gram (22,3 kg) dan sabu seberat 22.423 gram (22,4 kg) dengan total tersangka sebanyak sembilan orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku kurir berinisial USM (35) berhasil ditangkap pihak Polres Metro Jakarta di Terminal Kampung Melayu Jakarta Timur, pada 4 September 2021.

“Tersangka kurir dengan inisial USM ini berhasil ditangkap tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Terminal Kampung Melayu Jakarta Timur, petugas temukan tas ransel yang dibawa tersangka berisi sabu sebanyak 19 paket dengan berat 19,6 kg,” ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat Jumat (24/9/2021).

Yusri mengatakan kurir sabu asal Aceh tersebut kemudian di Kembangan dan polisi berhasil ungkap tujuh kasus kainnya peredaran sabu dan ganja melakui jalur darat ekpedisi dan angkutan umum.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pihaknya berhasil melakukan pengungkapan yang fantastis tersebut berkat kegigihan atas kepemimpinan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo dan kerja keras tim di lapangan.

“Ini bukti keseriusan kami dalam memberangus peredaran gelap narkoba walau di masa pandemi Covid-19 tak menyurutkan langkah kami dalam melakukan pengungkapan,” kata Ady.

Dalam kasus ini polisi menangkap sembilan orang tersangka dengan masing masing inisial USM (35), ADM (37), DG (23), FR(24), MI (25), RN(30), RR(35), PI(33), FP(31).

“Tujuh kasus peredaran ganja sabu lainnya yang menggunakan pengiriman ekspedisi dan jalur darat, berhasil kita ungkap bersarkan hasil kerja sama Polres Metro Jakarta Barat dengan pihak Bea Cukai,” ujar Ady.

Dalam hal ini, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 22,3 kg ganja dan 22,2 kg sabu yang berhasil diedarkan jaringan ini hingga ke wilayah Malang Jawa Timur.

Para tersangka dan barang bukti narkoba tersebut di bawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna dilakukan proses hukum. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun.[mil]

Share
Leave a comment