Polisi Gelandang 22 Penjudi Online Warkop dan Cafe di Aceh
TRANSINDONESIA.CO | Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, mengatakan 22 orang pemain judi online game Higgs Domino di berbagai lokasi digelandang. Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe. Para pemain judi online itu diamankan karena banyaknya informasi masyarakat terkait permainan chip domino. Polisi pun akhirnya turun ke beberapa warung kopi (warkop) dan kafe di Lhokseumawe dan Aceh Utara yang diduga menjadi lokasi judi online ini
“Alhamdullilah dalam waktu dua hari, sejak Sabtu-Minggu (19/9) di sejumlah warkop dan kafe berhasil mengamankan 22 orang yang kedapatan masih menggunakan aplikasi game Higgs Domino ini untuk berjudi,” kata Eko kepada wartawan, Senin (20/9).
Menurut Eko, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit smartphone yang dipakai untuk bermain aplikasi Higgs Domino beserta uang sebanyak Rp 570 ribu.
Para pelaku, kata Eko, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan 19 diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
“Kita ketahui bersama sudah ada fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 bahwa yang namanya permainan dalam aplikasi chip Higgs Domino haram,” tuturnya.
Jarimah Maisir adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapatkan bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung.
Eko mengimbau, kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait lainnya agar memberikan informasi dan sosialiasi bahwa permainan judi online pada game Higgs Domino tersebut dilarang.
“Jangan sampai aplikasi ini dijadikan ajang pertaruhan atau perjudian,” pungkasnya.[sur]