Jaringan Narkoba Internasional Seludupkan 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Butir Ekstasi Kemasan Teh Via Jalur Aceh dan Riau

TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya menangkap 9 tersangka di empat tempat berbeda jaringan narkoba  internasional dengan modus menyeludupkan sabu dan ekstasi dalam kemasan teh Cina dari Malaysia melalui jalur Aceh dan Riau ke Jakarta.

Ke 9 tersangka berinisial WH, MY alias A, ZH alias J, LH, JS, SS, R, AP dan FL kini meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, polisi berhasil menyita total barang bukti 46 kilogram sabu dan 65 ribu butir ekstasi.

“Dari empat TKP penangkapan, pertama ditangkap WH, yang sudah 3 kali memperoleh narkotika jenis sabu dan ekstasi sejak bulan Desember 2019, yang dikendalikan oleh tersangka A (DPO),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat menggelar jumpa pers, Jumat (1/5/2020).

Dikatakannya, WH ditangkap di tempat tinggalnya di Wirya Residence Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu 18 April 2020. Dari tangan tersangka WH disita sabu 15,7 kilogram dan ekstasi 35 ribu butir.

Penangkapan di TKP ke 2, pada Jumat 24 April 2020 di Kopi Sue Jl. H. Lebar RT 2/7 Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, polisi berhasil menangkap  MY alias A, ZH alias J, LH dan JS.

“Petugas melakukan control delivery terhadap MY alias A yang mengendalikan sabu seberat 19 kilogram dari dalam lapas. Kemudian petugas berdasarkan pengembangan menangkap J, LH dan JS. Petugas menembak kaki LH, karena berusaha kabur saat ditangkap,” ungkap Jendral bintang dua itu.

Kemudian, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap sabu seberat 11,2 kilogram dan ekstasi sebanyak 30.000 butir.

Berdasarkan informasi dari masyarakat ditangkap SS, pada Selasa 21 April 2020 di daerah Kp. Rawa Indah No. 49 B RT 007/003 Kelurahan Pegangsaan II, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya polisi kembali berhasil menangkap tersangka R, AP dan FL hasil pengembangan dari Jakarta Pusat yang dilakukan pemantauan atau survailance selama 2 minggu. Ketiganya ditangkap di Apartemen Mediterania Royal daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.[mil]

Share
Leave a comment