Kece Tersangka Penista Agama Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

TRANSINDONESIA.CO | Tersangka penista agama Muhammad Kace  resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Mabes Polri. Polri memastikan akan memberikan hak tersangka selama dalam tahanan.

“Tapi, pada saatnya yang bersangkutan ini harus ditemui, itukan haknya. Pasti akan diberikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).

Brigjen Pol Rusdi lantas menjelaskan, pemberian hak seluruhnya diatur oleh tim penyidik. Salah satunya, tidak dapat menerima kunjungan jika tengah dalam proses pemeriksaan.

“Saat penyidik masih memerlukan waktu-waktu tertentu, ya tidak akan diberikan izin. Tapi, jika sudah saatnya pasti hak terhadap tersangka akan diberikan penyidik,” terang Brigjen Pol Rusdi.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Kasman alias Muhammad Kace resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Muhammad Kece ditahan selama 20 hari mulai dari 25 Agustus-13 September 2021 mendatang.[mil]

Share
Leave a comment