Polda Maluku Utara Terjunkan Enam Satgas Berantas Preman Pungli

TRANSINDONESIA.CO | Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas Premanisme dan Pungutan liar guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, Polda Maluku Utara menerjunkan 6 Satgas tangani hal tersebut.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Risyapudin Nursin telah menerbitkan Surat Perintah tertanggal 15 Juni 2021 dalam rangka penanganan Premanisme dan Pungutan liar di Maluku Utara.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, tidak hanya itu Kapolda Maluku Utara juga memerintahkan seluruh jajaran Polda Maluku Utara dari Pos Pol, Polsek hingga Polres untuk memberantas Premanisme dan Pungutan liar di masing-masing wilayah hukumnya.

Lanjutnya Ia menjelaskan bahwa di lingkup Polda Maluku Utara sendiri, Kapolda telah mengeluarkan surat perintah yang terdiri dari 84 Personel yang terbagi menjadi 6 Satgas guna melakukan penanganan Premanisme dan pungli di Maluku Utara.

“Enam satgas ini akan melakukan Kegiatan Kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD), dengan sasaran pelabuhan, terminal, pasar dan tempat-tempat yang dijadikan objek kejahatan,” ujarnya, Ahad (20/6/2021).

Dihimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara, apabila mengetahui, mendapati tindak Premanisme dan Pungutan liar agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian. “Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Call Center 110 Polda Maluku Utara,” terangnya.

“Mari bersama-sama kita berantas premanisme dan Pungutan liar di Maluku Utara,” katanya.[rls]

Share
Leave a comment