Hafisz Tohir: Pinjol Sangat Meresahkan Masyarakat

TRANSINDONESIA.CO | Kasus pinjaman online (Pinjol) telah meresahkan masyarakat. Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir menilai pengawasan dari otoritas keuangan dan hukum atas maraknya pinjol juga sangat lemah. Teror terus dilayangkan kepada masyarakat yang terperangkap dalam pinjol. Ketenangan masyarakat pun terusik.

Dalam keterangan pers kepada Parlementaria, Senin (21/6/2021), Hafisz mengungkapkan, salah satu kasus pinjol bernama KSP Rupiah Petir Pro telah meneror seseorang yang nomor ponselnya dijadikan penjamin dalam pinjol. Adalah Dian Siregar yang setiap hari menerima pesan di ponselnya dengan nada penuh ancaman. Bahkan, pemilik pinjol mengancam akan menyebarkan data pribadinya bila tak segera melunasi utangnya.

“Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya otoritas yang seharusnya bertanggungjawab dalam menangani maraknya kejahatan digital finance. Masa orang yang tidak ada urusan dengan pinjaman itu diteror juga,” sesal politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Lambatnya respon pemerintah atas masalah ini kian menekan kehidupan masyarakat. Rasa aman dan ketenangan masyarakat sangat terganggu.

Menurut Hafisz, ancaman pihak pinjol yang akan menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin jelas sudah menyalahi hukum. “Ini ancaman nyata. Menyebarkan data customer tanpa izin adalah kriminal. Otoritas hukum harus segera mengambil langkah tegas untuk melindungi warga negara,” tegas legislator dapil Sumsel I ini. Kebocoran data seharusnya tak boleh terulang lagi. Data yang dibocorkan bisa digunakan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan fishing pada data yang sensitif seperti kartu kredit.

Ditambahkan Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR ini, maraknya ancaman pinjol dengan menyebarkan data pribadi masyarakat, akan membuat takut para investor asing yang ingin masuk ke Indonesia. Otoritas hukum Indonesia bisa dinilai lemah dalam melindungi data pribadi seseorang. “Indonesia adalah negara hukum, maka siapapun yang mengancam pribadi dapat dikenakan pasal pidana,” tandasnya lagi.[rls]

Share