OJK Minta Perbankan Blokir 85 Rekening Terkait Pinjol Ilegal

TRANSINDONESIA.co | Sejak September 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Tujuannya untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan,” keterangan tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae, Jumat (22/12/2023).

Dia menyatakan penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjol ilegal akan terus dilakukan oleh OJK, termasuk melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo.

“OJK akan menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum.

Tujuan oknum tersebut menggunakan rekening didasari niat tertentu untuk sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan, yang tidak mendukung aktifitas perekonomian yang sehat,” tandas Dian.

Hal ini mengacu pada Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“UU tersebut mengamanatkan kepada OJK untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan untuk terus berusaha memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan,” urainya.

OJK juga meminta industri perbankan untuk selalu menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjol ilegal melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD).

Khususnya, dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara dini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang handal.

“Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri. Jika ditemukan hal-hal yang ganjil atau terindikasi kuat melanggar ketentuan perbankan Indonesia,” imbuh Dian.

Khusus terkait pinjaman online ilegal, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat di antaranya tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.

OJK meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin dari OJK yang informasinya dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157. [put]

Share
Leave a comment