SIM Keliling Tetap Beroperasi

TRANSINDONESIA.CO | Layanan perpanjangan SIM secara online bernama SIM Nasional Presisi (SINAR) telah mengorbit di masyarakat. Bagaimana nasib layanan SIM keliling atau offline yang tentunya sudah ada di hati masyarakat?.

Jangan khawatir, meskipun sudah ada layanan online (SINAR) yang dapat diakses lewat ponsel tersebut, layanan SIM keliling dipastikan akan tetap beroperasi dan ada seperti biasanya.

Baca: Ini Tahapan Perpanjangan dan Buat SIM Online Aplikasi

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, memastikan tidak hanya SIM keliling, layanan perpanjangan SIM secara offline lainnya juga masih berlaku meskipun kini bisa dilakukan secara online.

“Baik ke SIM keliling, ke kantor ke Satpas, bisa pelayanan perpanjangan melalui HP, ada banyak pilihan. Bisa ke gerai SIM untuk perpanjangan,” kata Sambodo.

Penambahan layanan secara online hanya untuk mempermudah masyarakat yang tidak dapat datang ke lokasi perpanjangan SIM.

“Jadi orang bisa melakukan perpanjangan secara online, misal lagi di luar daerah, dia lagi di luar negeri. Tapi yang mau datang langsung untuk melakukan perpanjangan secara langsung juga masih bisa,” kata Sambodo.

SINAR merupakan bagian dari program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam bidang transformasi pelayanan publik berbasis IT dan terintegrasi. Layanan SINAR terdapat dalam aplikasi milik Korlantas Polri, Digital Korlantas Polri yang saat ini baru ada di Play Store. Di dalam aplikasi itu terdapat menu SINAR yang akan mengarahkan pengguna untuk proses perpanjangan SIM secara online.

Dalam melakukan perpanjangan SIM secara online, pemohon hanya perlu mengisi berbagai data yang dibutuhkan, mulai dari nomor SIM, foto KTP, foto SIM asli, Pas foto, hingga melakukan verifikasi hasil tes kesehatan dan psikologi.

Lalu untuk proses pembayarannya, saat ini baru bisa menggunakan metode pembayaran virtual account BNI. Bila seluruh tahapan telah dilakukan, maka pemohon mendapatkan SIM tersebut dengan 3 cara, mengambil sendiri di kantor Satpas, diwakilkan orang lain dengan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman Kantor Pos.[zul/mil]

Share
Leave a comment