Perpanjangan SIM A Rp80 Ribu dan SiM C Rp75 Ribu, Ini 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta

TRANSINDONESIA.CO – Ditengah pandemi Covid-19, bagi anda warga ibukota Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM anda dapat melakukan perpanjangan di lokasi layanan SIM Keliling berikut:

Jakut : Mall Grand Cakung.
Jaktim : Lippo Plaza Kramat Jati.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 22 Februari 2021 mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.[zul]

Share