Polisi Ringkus Sejoli Asal Riau Jual Sabu di Medan
TRANSINDONESIA.CO – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, meringkus sepasang kekasih jual narkotika jenis sabu-sabu.
Sejoli berinisial NN, wanita (40) warga Jalan Karya Clincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, dan pria RS (40) warga Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.
“Keduanya ditangkap pada Rabu (30/12/2020) di Jalan AR Hakim, Kota Medan,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan di Medan, Rabu (6/1/2021).
Kompol Oloan menyebut kasus ini berhasil diungkap setelah personel Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Medan menindaklanjuti informasi tentang adanya sepasang kekasih yang hendak bertransaksi narkotika.
“Dari kedua tersangka, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menyita serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,5 ons,” katanya.
Selain barang bukti diduga narkotika tersebut, polisi juga menyita satu unit mobil pelat BK 1687 LT warna hitam dan uang tunai sebesar Rp25 juta.
“Kedua tersangka mengaku memperoleh narkoba tersebut dari dua orang berinisial P dan B. Keduanya mengaku baru sekali ini mengedarkan narkoba. Kita tidak langsung percaya dan sedang mendalami kasus ini,” ungkap Kompol Oloan.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Medan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman 20 tahun penjara.[sur]