Anggota Genk Motor SL Perampas Motor Pelajar Diringkus Polsek Delitua

TRANSINDONESIA.CO – Unit Reskrim Polsek Delitua, Polrestabes Medan, meringkus seorang anggota geng motor (Gemot) SL, yakni NT (23) warga Jalan Tani Bersaudara, Desa Delitua Kuta, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (2/11/2020).

NT diringkus karena merampas sepeda motor milik korban  seorang pelajar warga  Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (24/10/2020).  sekira pukul 23.20 WIB di Warung Bu Lela.

Selain tersangka Nuturi, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya, yakni HT (52) warga Desa Tala Peta Dusun III Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang dan KB (40) yang juga warga Desa Tala Peta.

“Dari ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit plat BK sepeda motor korban dengan nopol BK 5113 IMO yang diamankan dari samping rumah tersangka KB,” kata Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Selasa (3/11/2020).

Dijelaskan Kapolsek, pada Sabtu, 24 Oktober 2020 sekira pukul 23.20 WIB, korban ke Warung Bu Lela dan berjumpa dengan temanya Azhar memarkirkan sepeda motornya di depan Warung Bu Lela. Kemudian, korban meletakkan kunci sepeda motornya di atas meja tanpa diketahui temannya itu.

Kemudian korban meminjam sepeda motor temannya itu untuk membeli nasi ke arah Jalan Karya Jaya. Sekira 5 menit korban pergi, tiba-tiba  melintas sekelompok orang dari Geng Motor SL dan berhenti di depan Warung Bu Lela dan berkata kasar kepada kedua korban.

Karena takut, keduanya langsung lari ke belakang Warung Bu Lela. Setelah Geng Motor SL pergi, teman korban kembali ke Warung Bu Lela dan melihat sepeda motor korban sudah tidak ada lagi dan memberitahukan kejadian itu kepada korban.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Delitua. Mendapat info tersebut, Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo-karo berhasil menangkap ketiga tersangka,” pungkas AKP Zulkifli Harahap. [sur]

Share
Leave a comment