Perlu Kajian Mendalam, DPRD Jabar Studi Banding Raperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian ke DPRD Sumbar

TRANSINDONESIA.CO – Panitia Khusus V (Pansus V) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian DPRD Provinsi Jawa Barat memerlukan kajian mendalam sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).  DPRD Jabar melakukan kunjungan studi banding ke DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Diskominfo Sumatra Barat untuk mencari informasi dan masukan terkait Raperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian.

Ketua Pansus V DPRD Jabar, Sabil Akbar mengatakan kunjungan ke DPRD Sumatra Barat (Sumbar) untuk memperdalam terkait pembahasan Raperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian untuk diterapkan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang sebelumnya Pemerintah ProvinsI Sumbar telah membuat Perda Persandian.

“Kunjungan ini merupakan studi banding pendalaman raperda untuk Provinsi Jawa Barat, karena Sumbar ini salah satu Provinsi yang sudah menjalankan Peraturan Daerah dari segi Persandian,” kata Sabil Akbar dalam pesan digitalnya saat Pansus V Raperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian DPRD Jabar melakukan kunjungan studi banding ke DPRD Sumatra Barat, Selasa (20/10/2020).

Tentunya, lanjut Sabil Akbar hasil kunjungan studi banding ini akan dibawa ke Jawa Barat mengingat Raperda yang sedang bahas segera disahkan menjadi Perda.

“Namun dalam prosesnya raperda tersebut memerlukan sebuah kajian dan referensi dari luar, semoga Sumbar ini menjadi salah satu provinsi yang dapat mewakili provinsi lainya dalam memperdalam kajian tentang perda ini,” katanya.

Kunjungan Pansus V DPRD Jabar disambut langsung Sekertaris DPRD Sumbar H.Raflis mengatakan Pemprov Sumbar melalui DPRD Sumbar telah membuat Perda No.10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi yang merupakan Perda Inisiatif DPRD.

Sementara itu, Anggota Pansus V DPRD Jabar Bedi Budiman memperdalam apa saja manfaat yang signifikan dengan adanya Perda No.10 Tahun 2019 serta bagaimana cara memberikan edukasi kepada Sumber Daya Manusia yang berkecimpung terhadap perda tersebut.[nal]

Share