Delapan Jaringan Penyeludup Sabu Sabu Aceh Dibekuk

TRANSINDONESIA.CO – Delapan orang diduga tersangka penyeludupan narkoba di bekuk,  di antaranya, tiga wanita dan lima pria diduga jaringan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram ditangkap aparat Polresta Banda Aceh.

“Tiga wanita yang ditangkap berinisial IN, ZH, dan JN, merupakan warga Bireuen. Sedangkan lima pria berinisial MF ditangkap di Samahani, Aceh Besar, serta MF, YG, SY, dan HSZ,l, diamankan petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) dalam waktu terpisah,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari, di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (17/9/2020).

Trisno mengatakan IN dan ZH diamankan petugas Bandara SIM saat hendak ke Jambi dengan menyelundupkan sabu-sabu di sandal dengan berat mencapai satu kilogram.

Dari pengembangan keduanya, polisi menangkap JN di Bireuen dan MF di Aceh Besar.

“JN diduga sebagai pencari kurir. Sedangkan IN dan ZH mengaku sebagai kurir dengan upah Rp10 juta. Sabu-sabu yang dibawa IN dan ZH milik MD yang kini masih dalam pencarian. Motif IN dan ZH yang juga mahasiswi menjadi kurir karena ekonomi. Mereka mengaku sudah beberapa kali menyelundupkan sabu-sabu keluar Aceh,” ungkap Trisno.

Sedang MF, YG, SY dan HSZ, diamankan setelah petugas Bandara SIM menggagalkan penyelundupan sabu-sabu yang diduga mereka lakukan. Barang bukti sabu-sabu yang hendak diselundupkan mencapai satu kilogram.

Trisno mengatakan para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun serta maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” kata Trisno.[ach]

Share
Leave a comment