Polri Tangani 2.382 Kasus Korupsi Selamatkan Uang Negara Rp3 Triliun

TRANSINDONESIA.CO – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menyatakan sebanyak 2.382 kasus korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2018-2020 telah menyelamatkan uang negara Rp3,6 triliun.

“Tindak pidana korupsi periode 2018-2020, Polri menangani 2.382 perkara dengan penyelesaian 2.113 perkara. Total kerugian negara sebesar Rp 7,3 triliun dan berhasil menyelamatkan uang negara Rp 3,6 triliun sepanjang tahun 2020 saja,” kata Idham Azis saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI membahas evaluasi pengamanan dan pengawalan selama New Normal, penegakan hukum sektor penerimaan negara, pengungkapan kasus-kasus aktual, dan lain-lainnya, secara virtual, Rabu (30/9/2020).

Selain itu kata Kapolri, pihaknya telah mengungkap 143 tersangka tindak pidana terorisme selama masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dari 143 tersangka yang telah ditetapkan, 7 di antaranya meninggal dunia.

“Tindak pidana terorisme selama pandemi sejak Maret sampai saat ini ditangkap pelaku teroris 143 tersangka, 135 dilaksanakan penyidikan, satu persidangan, tujuh meninggal dunia,” ujar Jenderal bintang empat itu.

Idham merinci 143 tersangka di antaranya 97 kelompok JAD. 20 kelompok JI, 12 kelompok MIT, dan 14 kelompok media sosial.

Sedangkan capaian Polri dalam pengungkapan kasus narkoba pihaknya menangkap sebanyak 38.690 tersangka dengan barang bukti yang disita 41,5 ton ganja dan 4,75 ton sabu.

Peredaran narkoba dari Januari sampai Agustus 2020, Polri mengungkap kasus narkoba sebanyak 29.615 perkara dengan 38.690 tersangka.

“Barang bukti narkoba yang diamankan antara lain sabu 4,75 ton, ganja 41,5 ton dengan luas area kurang lebih 77,1 hektare, ekstasi 637.700 butir, heroin 39,4 kg, dan kokain 306,8 gram,” kata Idham.[mil/fud]

Share