BNN Gagalkan Truk Pisang Bawa 500 Kg Ganja Aceh ke Bekasi
TRANSINDONESIA.CO – Setengah ton daun ganja kering yang diseludupkan dengan truk membawa ratusan tandan pisang dari Provinsi Aceh digagalkan di depan pintu masuk Perumahan Pesona Metropolitan, Kota Bekasi, Senin (10/8/2020).
“Dua orang pelaku, merupakan sopir dan kernet berhasil diamankan. Untuk barang bukti, 410 bungkus ganja, dengan berat mencapai 1,5 kilogram. Hitungan kasar ada 500 kilogram ganja yang diamankan,” kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari saat memimpin penangkapan kepada wartawan di lokasi, Senin (10/8/2020).
Menurut Arman penggerebekan yang dilakukan setelah tim mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja. “Dari laporan itu tim langsung bergerak dan mendapati sebuah mobil truk yang membawa pisang menuju arah Bekasi. Di depan pintu masuk sebuah perumahan, tim langsung menggerebek truk tersebut,” ujar Arman.
Petugas kemudian melakukan Penggeledahan di dalam truk berisi tumpukan ratusan tandan pisang ditemukan ratusan bungkus ganja.
“410 bungkus ganja siap edar ditemukan petugas dibawah tumpukan pisang. Bila dilihat dengan kasat mata memang hanya terlihat tumpukan pisang, namun dibawahnya ternyata ada ratusan kilogram ganja,” ungkap Arman.
Dikatakannya, sopir dan kernet beserta barang bukti dibawa ke BNN. “Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sopir dan kernet juga barang bukti dibawa ke Kantor BNN Cawang. Nanti di sana lebih detailnya,” ujar Arman.[mil/zul]