Polisi Tangkap Empat Pelaku Penganiayaan Melibatkan Mantan Pacar Korban

TRANSINDONESIA.co | Empat orang pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial EYW (26) yang terjadi di Jalan Bunga Lili, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Ahad 4 Agustus 2022, berhasil dibekuk aparat kepolisian.

“Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polsek Pesanggrahan menangkap empat orang terduga pelaku penganiayaan. Polisi menemukan dugaan adanya keterlibatan mantan pacar EYW yang diduga mendalangi penganiayaan kepada korban,” kata Kasubid Penmas Polda Metro Jaya Kompol M. Agung Julianto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/9/2022).

Penemuan tersebut kata Agung, polisi melakukan penangkapan terhadap AB, Kamis (22/9/2022). Setelah dilakukan pemeriksaan AB mengakui perbuatannya dan berdalih menyimpan dendam hingga menyuruh orang lain melakukan penganiayaan kepada EYW.

“Jadi, si perempuan ini minta tolong ke pelaku, yang kebetulan mantan pacar yang bersangkutan juga,” ujar Agung.

Dari keterangan tersangka AB, pada hari yang sama polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya yakni NPA (19), AMK (20) dan MHF (19).

Ketiga tersangka itu merupakan eksekutor penganiayaan kepada korban dan tersangka NPA juga diketahui sebagai mantan pacar tersangka AB.

Atas perbuatannya, para pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

“Keempatnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Agung.[mil]

Share
Leave a comment