Trump akan Teken Perintah Eksekutif Terkait Reformasi di Kepolisian

TRANSINDONESIA.CO – Presiden AS Donald Trump akan menandatangani perintah eksekutif hari Selasa (16/6) mengenai sejumlah reformasi kepolisian, yang oleh seorang pejabat senior disebut bertujuan untuk “lebih banyak menggunakan dan mendorong praktik-praktik terbaik.”

Sewaktu memberi pengarahan hari Senin (15/6) sebelum penandatanganan itu, seorang pejabat senior pemerintah menyatakan bagian utama dari reformasi itu adalah membentuk badan-badan sertifikasi untuk melatih polisi mengenai teknik-teknik meredakan situasi dan standar penggunaan kekuatan.

Bagian lainnya adalah untuk mendorong pembentukan apa yang disebut layanan koresponden, suatu sistem di mana polisi akan bekerja bersama dengan petugas sosial dalam menanggapi panggilan terkait peristiwa nonkekerasan, khususnya yang terkait masalah kesehatan jiwa dan isu-isu kecanduan narkoba.

Perombakan lebih luas terhadap kepolisian nasional sedang dibahas di Kongres.

Komite Kehakiman Senat dijadwalkan mengadakan dengar keterangan mengenai masalah tersebut hari Selasa, dengan mendengar kesaksian dari para pejabat penegak hukum dan hak-hak sipil.

Fraksi Republik yang mayoritas di Senat menyusun paket proposalnya, yang mencakup larangan penggunaan chokehold, teknik melumpuhkan di mana petugas menekan leher tersangka, dan ditingkatkannya penggunaan kamera di tubuh polisi.

Pemimpin fraksi Republik di Senat Mitch McConnell menyebut legislasi itu “proposal serius untuk merombak penegakan hukum.”

Sementara itu pemimpin fraksi Demokrat di Senat Chuck Schumer mengatakan upaya fraksi Republik kurang luas, dan bahwa “sekarang waktunya untuk mengupayakan perubahan berani dan berskala luas.”

Sementara itu DPR yang didominasi fraksi Demokrat diperkirakan akan melakukan pemungutan suara bulan ini terhadap paket proposalnya yang mencakup suatu ketentuan, yang akan mempermudah pengajuan gugatan hukum perdata terhadap polisi yang melanggar hak-hak seseorang. [uh/ab]

Sumber : Voaindonesia

Share