Indonesia “Pahit” Tak Berangkatkan Haji Tahun Ini

TRANSINDONESIA.CO – Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan demi menjaga keselamatan jamaah dari pandemi Covid-19 tidak memberangkatkan calon haji Indonesia tahun ini. Sementara,  sampai tenggat waktu yang diharapkan Pemerintah Arab Saudi tidak memberi akses untuk pelaksanaan haji 1441 Hijriyah/2020 Masehi.

“Ini keputusan pahit dan sulit yang kita ambil. Tapi kita harus melindungi jamaah dan petugas haji kita. Karena kasus positif Covid-19 masih banyak di Indonesia, di Arab Saudi dan di negara lain di dunia,” kata Fachrul Razi dalam pernyataan resminya via aplikasi zoom dan disiarkan lewat kanal Youtube Kementerian Agama, Selasa (2/5/2020).

Didampingi Wakil Menag Zainut Tauhid Sa’adi dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar, keputusan pembatalan keberangkatan haji berlaku untuk seluruh jamaah WNI, baik jamaah reguler maupun jamaah haji khusus serta jamaah haji mujamalah atau furada dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama 494/2020. Selain itu, acuannya adalah Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah.

Terkait jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini, maka menjadi jamaah 1442H/2021M. Pengelolaannya akan dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Tapi kalau uang pelunasannya mau diambil pun tidak apa-apa. Setiap daerah berbeda jumlah pelunasannya. Terendah itu di Aceh, dan paling mahal di Makassar. Itu nanti bisa diambil kalau jamaah menghendaki,” kata Menag.

Semula Kemenag telah menyiapkan sejumlah skenario pemberangkatan haji sambil menunggu akses haji dari pemerintah Arab Saudi. Salah satunya adalah membatasi kuota menjadi 50 persen dari total 221 ribu jamaah. Tapi sampai 1 Juni 2020, Indonesia tak kunjung menerima akses dari Arab Saudi.

“Kalaupun kita memaksa separuh kuota, pun Indonesia tidak punya cukup waktu untuk mempersiapkan segala keperluan jamaah. Ada rentang waktu yang sangat panjang terkait penanganan Covid-19, misalnya keharusan karantina selama dua minggu bagi jamaah. Ini sangat panjang dan tidak memungkinkan untuk kita tempuh,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar.

Di sisi lain, jamaah akan sulit mengejar ibadah afdoliyah, karena ada aturan physical distancing atau jaga jarak. Seperti diketahui, jamaah umumnya mengejar ibadah di waktu-waktu terbaik dan itu akan menyebabkan sulit menjaga jarak.[met]

Share
Leave a comment