Polisi dan Keteraturan Sosial

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Negara Indonesia merupakan bagian dari administrasi negara yang berarti juga pemerintah. Polisi Negara RI disingkat menjadi Polri maknanya polisi ini alat negara bukan alat pemerintah. Yang dibangun dalam model Kepolisian Nasional yang ada dalam satu garis komando. Polri ini bagian dari yudikatif karena sebagai bagian dari proses penegakkan hukum. Walaupun juga ada sisi sebagai penegak keadilan

Kewenangan kepolisian dalam konteks UU nomor 2 tahun 2002 ada pada Kamtibmas atau Social Order dapat dijabarkan secara detail dalam konteks kehidupan sosial kemasyarakatan. Keamanan bukan sebatas pada fisik tetapi juga pada sistem dan psikis yaitu adanya rasa aman. Konteks ini menunjukkan anti premanisme. Anti suap, peras memeras dan juga hal hal ilegal yang kontraproduktif.

Konteks dasar dari Polisi menjalankan tugasnya melalui Pemolisian adalah berbasis pada konsep dan konteks masyarakat yang modern dan demokratis. Polri didalam melaksanakan tugas melalui pemolisian, menurut saya ada 3 model yakni, 1. Berbasis wilayah l, 2. Berbasis fungsional dan 3. Berbasis dampak masalah.

Ini semua pada konteks Kamtibmas yang dapat dicari konsepnya pada social order. Padahal keteraturan sosial ini ditunjukkan pada upaya upaya yang dilakukan untuk melindungi l, mengayomi, melayani dan penegakkan hukum pada konteks mendukung produktifitas.

Dengan terjaminnya keamanan dan rasa aman yermasuk dari premanisme dengan berbagai modelnya. Konteks demokrasi tersebut adalah Kepolisian bertugas dan ditugaskan untuk mewujudkan:
1. Supremasi hukum (sebagai simbol peradaban)
2. Memberikan jaminan dan perlindungan HAM (kemanusiaan)
3. Transparansi
4. Akuntabilitas (point 3 dan 4 menunjukkan adanya profesionalisme)
5. Berorientasi pada upaya upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat (produktifititas dan menjadi co producer)
6. Adanya pengawasan dan pembatasan kewenangan (tidak otoriter)

Keteraturan sosial dapat dijabarkan dalam berbagai konteks antara lain, ranah publik, ranah industri atau tempat tempat produktifitas masyarakat, ranah privat, lingkungan dan ranah mayantara (siber atau dunia virtual).
Pola pola penanganan keteraturan sosial ini tentu melihat corak masyarakat dan kebudayaannya.

Kepentingan kepentingan pendominasian, penguasaan sumber daya dan pendistribusiannya. Konteks primordial pun ini akan menjadi bagian dalam proses mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Konteks primordial ini menjadi sangat rentan karena ini menjadi isu, labeling bahkan sebagai hate crime.

Polisi dengan berbagai modelnya dapat dikatakan secara Nasional. Prinsip-prinsipnya sama dengan berbagai konteks dan konsep yang merupakan prinsip prinsip yang mendasar dan berlaku umum. Namun demikian implementasinya dapat disesuaikan pada konteks lokal, corak masyarakat dan kebudayaannya bahkan pada konteks hal hal primordial dan sumber dayan yang diperebutkan.***

[Chryshnanda Dwilaksana]

Share