KPK Perpanjang Tahanan Anggota DPRD Sumut

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka anggota DPRD Sumatera Utara yang terlibat kasus suap hak interplasi gubernur Sumut, selama 30 hari ke depan.

“Perpanjangan tersebut untuk kepentingan penyidikan,” kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2016).

Mereka yakni Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Ajib Shah (AJS) Wakil Ketua DPRD 2009-2014 Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri dan Ketua DPRD 2009-2014 Saleh Bangun.

Perpanjangan tahanan selama 30 hari kedepan ini, mulai dari tanggal 8 Februari- 8 Maret 2016, untuk tersangka CHR, SPA, AJS dan SB. Ajib ditahan di Rutan Salemba. Sementara, tiga tersangka lain di Rutan KPK.

Dalam kasus ini, lembaga antikorupsi ini menetapkan lima anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus pemberian suap dari mantan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho atas penolakan hak interpelasi, pengesahan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut.

Gedung KPK>(Dok)
Gedung KPK>(Dok)

Mereka adalah, Ajib Sah, Chaidir Ritonga, Saleh Bangun, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Purnomo Asri. Kelimanya pun saat ini telah ditahan. Selain lima legislator, KPK juga menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.

Kelima anggota Dewan yang diduga menerima pemberian atau janji ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Gatot diduga memberikan suap kepada anggota DPRD tersebut. Gatot disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto 64 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu, para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto 64 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.[Adr/Bb]

Share
Leave a comment