Polda Metro Kawal Sanksi Pergub Denda PSBB DKI

TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya kawal penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai sanksi denda kepada pelanggar PSBB. Polisi memastikan ada hukuman pidana juga bagi yang memberikan perlawanan ketika diberikan denda.

“Kita mendukung pergub ini, kita akan mendampingi pelaksanaan pergub tersebut, (tapi) pelaksanaan teknis (sanksi denda) ini dilakukan Satpol PP didampingi kepolisian dan TNI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Rabu (13/5/2020).

Kombes Pol Yusri membenarkan adanya sanksi denda hingga Rp 250 ribu bagi yang melanggar PSBB. Namun penindakan pelanggaran tersebut akan dilakukan oleh pihak Satpol PP,.

“Melanggar lebih dari 5 orang, sekarang apa yang diterapkan tertulis, itu satpol pp menulis, denda misal Rp 100 ribu atau Rp 250 ribu, polisi dan TNI menunggu mendampingi,” ucap Kombes Pol Yusri.

Selain sanksi denda, Kombes Pol  Yusri menyebut pihaknya juga bisa menerapkan pidana bagi pelanggar PSBB jika terbukti memberi perlawanan pada petugas. Pelanggar bisa terancam UU Karantina Kesehatan.

“Memang ada di pergub itu bahwa bisa dikenakan pidana, ya boleh ada UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan ada UU KUHP, kapan diterapkan misal itu pengendaran moda transportasi misal nggak pakai masker naik motor, dihentikan petugas Polri dan Dishub, terus pengendara melawan petugas, nah itu bisa dikenakan Pasal 93, kalau mukul bisa Pasal 214, 216, 218 KUHP,” ujar Kombes Pol Yusri.

“Pidana baru itu domain polri, ketika misalnya diiberitau lalu memukul petugas ya bisa dikenakan pasal, penganiayaan misalnya,” lanjut Kombes Pol Yusri.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin masyarakat di Ibu Kota lebih disiplin menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Untuk itulah, Gubernur Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

“Ini bertujuan untuk seluruh masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini. Pencegahan penularan ini tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang, tapi harus oleh semuanya. Dan harapannya dengan ada ketentuan ini, maka semua menjadi bisa lebih disiplin,” ujar Gubernur Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020).

Di dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 diatur sanksi pelanggaran bagi warga Jakarta selama PSBB, mulai dari larangan berkumpul hingga pengendara kendaraan pribadi. Sanksi yang diterapkan pun bermacam-macam, dari sanksi teguran, denda, hingga derek.

Ini sanksi pelanggar PSBB Jakarta:

1. Warga keluar tak bermasker didenda Rp 250 ribu
2. Kumpul lebih dari 5 orang saat PSBB denda Rp 250 ribu
3. Langgar larangan ibadah di rumah ibadah disanksi teguran tertulis
4. Kantor yang tetap buka akan disegel hingga denda Rp 10 juta
5. Pengendara mobil dan motor langgar PSBB kena sanksi denda-derek.[mil]

Share