Kerja Apik Tangkap Ketua DPRD Muara Enim, Ketua KPK Bersihkan Koruptor Mulai dari Kampung Halaman

TRANSINDONESIA.CO – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
patut didukung semua pihak pada strategi kerja KPK yang dipimpin Komjen Pol Firli Bahuri dalam menangkap Ketua DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan, Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

“Ada lima poin yang membuat KPK patut diapresiasi. Pertama, tanpa kehebohan yang penuh pencitraan dan penyadapan, KPK tetap mampu menangkap tersangka korupsi. Kedua, tersangka korupsi itu adalah Ketua DPRD dari partai penguasa PDIP. Ketiga, Sumsel adalah kampung halaman Firli, sepertinya Firli hendak membersihkan kampung halamannya terlebih dahulu,” ungkap Ketua Presidium IPW Neta S Pane di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Keempat lanjut Neta penangkapan itu adalah pengembangan dari sidang pengadilan Tipikor. Kelima, penangkapan ini dilakukan KPK di tengah maraknya wabah Corona. “Artinya di tengah wabah virus, jajaran KPK tetap bekerja serius memburu para koruptor,”  kata Neta.

Penangkapan ini diduga terkait kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani, yang sedang menjalani persidangan karena korupsi terkait pengerjaan 16 proyek jalan dengan nilai total total Rp129 miliar. Proyek di Kabupaten Muara Enim merupakan aspirasi DPRD setempat yang sumber pendanaannya dari APBD tahun 2019. Yani diduga meminta Kepala Dinas PUPR untuk mencari kontraktor yang bersedia memberikan fee proyek sebesar 15 persen. Dari sini Yani diduga sudah menerima fee proyek sebesar Rp12,5 miliar. Dana tsb diduga mengalir ke Ketua DPRD.

“Penangkapan Ketua DPRD dan eks Kepala Dinas PUPR ini adalah hasil kerja apik intelijen KPK dan Polri tanpa perlu melakukan penyadapan. Kedua tersangka dipantau dengan intensif. Begitu keduanya tercium bergerak ke Palembang, petugas KPK langsung menciduknya dan membawanya ke Jakarta lewat jalan darat. Strategi penangkapan ini patut diacungi jempol dan menunjukkan adanya sinerji yang solid antara aparatur di lapangan,” papar Neta.

Tidak seperti KPK era sebelumnya, banding Neta dimana aparatur lembaga anti rasuha ini merasa superioritas bekerja sendiri dengan alasan operasinya khawatir “bocor”.

Dengan penangkapan Ketua DPRD Muara Enim, IPW berharap Komjen Firli bisa melanjutkan operasi senyapnya untuk menciduk para koruptor, terutama terhadap koruptor dari pengembangan kasus di pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait dengan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 yakni, AHB (Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim) dan RS (Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim).

Tersangka AHB, diduga menerima uang Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 dari Robi Okta Fahlefi, pihak swasta. Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi Okta Fahlefi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Tersangka lainnya, RS diduga menerima uang sebesar Rp1,115 miliar selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dari pihak swasta yang sama. Selain itu ia juga diduga menerima 1 unit telepon genggam merk Samsung Note 10 yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS. Pemberian ini diduga terkait dengan commitment fee atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Para Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Keduanya ditangkap KPK pada Ahad 26 April 2020 di dua tempat terpisah. RS ditangkap di rumah pribadinya di Perumahan Citra Grand City, Palembang, pulul 07:00 WIB.

Kemudian secara paralel, KPK menangkap AHB pukul 08.30 WIB di rumah orang tuanya di Jalan Urip Sumoharjo, Palembang. Setelah diamankan, dua tersangka kemudian diperiksa di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Selanjutnya, dua tersangka diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pada Senin 27 April 2020 sekitar jam 08.30 WIB. [sfn]

Share
Leave a comment