Cegah Pemudik, Ditlantas Polda Metro Percepat Operasi Ketupat Covid-19

TRANSINDONESIA.CO – Ditlantas Polda Metro Jaya mempercepat pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 pada Kamis malam, 23 April 2020, terkait kebijakan larangan mudik selama Ramadan-Idul Fitri 1441 Hijriyah pada April-Mei 2020 oleh pemerintah.

Direktur Lantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan Operasi Ketupat kali ini baru berakhir pada H+7 pada akhir Mei 2020 mendatang.

“Dalam operasi kali ini Ditlantas menyiapkan check point yang kita sebut Pospam (Pos Pengamanan) terbaru,” kata Kombes Sambodo di Mapolda, Selasa (22/4/2020).

Menurut Sambodo, Pospam baru itu akan berdiri di ruas jalan tol maupun jalan arteri nasional yang biasa digunakan sebagai jalur mudik selama ini.

Untuk ruas tol lanjut Sambodo, ada tiga Pospam untuk mengamankan kebijakan larangan mudik. Langkah Ditlantas di Pospam ruas tol adalah penyekatan arus mudik dari dan melalui Jakarta yang mencakup tiga ruas jalan tol keluar-masuk Ibu Kota.

Pertama, di ruas Jagorawi tepatnya di Gerbang Tol Cimanggis. Selanjutnya di Gerbang Tol Cikarang, Bekasi, dan di Gerbang Tol Kota Tangerang -ketiganya merupakan yurisdiksi atau wilayah hukum kewenangan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sedangkan untuk jalan arteri Nasional yang biasa digunakan warga sebagai jalur mudik, Ditlantas Polda Metro mendirikan 16 Pospam untuk chek point dalam rangka mengamankan kebijakan larangan mudik.

“Pos-pos pemeriksaan itu berada di perbatasan Jakarta dengan kota lain di Jabar dan Banten. Para petugas akan memilah, kendaraan mudik akan diminta putar balik. Untuk aktivitas warga di Jabodetabek tetap diperbolehkan,” ucap Sambodo.

Agar tidak terjadi kesalahpahaman, Ditlantas mensosialisasikan kebijakan larangan mudik sesegera mungkin. Pergerakan warga di dalam wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi) masih diperbolehkan. Namun, petugas Pospam yang menemukan kendaraan  terindikasi akan mengarah ke tujuan mudik akan meminta pengemudi dan penumpangnya putar balik.

“Ini berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi maupun umum, sepeda motor baik berkendara sendiri maupun berboncengan. Sedangkan kendaraan logistik yang mengangkut bahan pangan atau keperluan warga akan tetap diperbolehkan melalui ruas jalan tol maupun jalan arteri Nasional,” pungkas Sambodo.[mil]

Share