Polisi Hong Kong Tangkap 15 Tokoh Pro-Demokrasi

TRANSINDONESIA.CO – Polisi Hong Kong, Sabtu (18/4), menangkap 15 aktivis demokrasi terkemuka atas dakwaan melakukan perkumpulan ilegal. Penangkapan itu merupakan penindakan keras terbesar terhadap gerakan pro-demokrasi di Hong Kong sejak protes-protes yang kerap diwarnai kekerasan, mengguncang bekas koloni Inggris itu pada Juni lalu.

Langkah itu dilakukan hanya beberapa jam setelah kantor perwakilan tinggi China di kota semiotonom itu menyatakan bahwa institusinya tidak terikat dengan pembatasan dalam konstitusi Hong Kong, Undang-Undang (UU) Dasar, yang melarang pemerintah China ikut campur dalam urusan lokal. Awal pekan ini, para pejabat China mendesak Hong Kong untuk menegakkan legislasi keamanan nasional, di tengah tuduhan bahwa China campur tangan dalam dewan legislatif dan yudisial di kota itu.

Ke-15 aktivis itu dituduh mengorganisir dan ambil bagian dalam perkumpulan tidak sah, dan polisi “tidak mengesampingkan bahwa akan ada lebih banyak yang ditangkap,” kata AKBP Lam Wing-Ho.

Menurut laporan media lokal, mereka dituduh mengikuti tiga protes tak berizin pada 18 Agustus, 1 Oktober dan 20 Oktober tahun lalu.

Pihak berwenang Hong Kong telah menangkap lebih dari 7.800 orang karena terlibat dalam protes-protes anti-pemerintah. Banyak dari mereka dikenai dakwaan melakukan kerusuhan dan diancam hukuman penjara hingga 10 tahun. [vm/ft]

Sumber : Voaindonesia

Share
Leave a comment