DPRD Lahat Rekomendasikan Pencabutan HGU PT Artha Prigel

TRANSINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, merekomendasikan pencabutan Hak Guna Usaha PT Artha Prigel di lahan sengketa dengan warga Pagar Batu. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Bupati Lahat dan ditembuskan pada jajaran pemerintahan yang lebih tinggi.

Rekomendasi pencabutan HGU PT Artha Prigel diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Lahat seperti dilansir Polpos.id pada 25 Maret 2020 dengan berita berjudul ‘Pihak Arta Prigel Cuek, Mangkir dari Undangan Dewan’. RDP DPRD Kabupaten Lahat berlangsung pada 24 Maret 2020.

RDP DPRD Kabupaten Lahat merupakan respon atas tewasnya dua petani Pagar Batu yaitu Putra (33) dan Suryadi (36) pada tanggal 21 Maret 2020. Selain itu, dua petani lainnya mengalami luka tusuk, Sumarlin dan Lion Agustin. Seorang terduga pelaku penusukan, seorang Satpam sebuah perusahaan, sudah ditangkap Polres Lahat dan kini tengah menjalani penyidikan.

“Merekomendasikan Pemda Lahat meninjau ulang izin HGU, izin pinjam pakai jalan, hingga CSR. Rekomendasi ini juga akan ditembuskan ke tingkat lebih atas,” ucap Fitrizal Homizi ST seperti dilansir Palpos.id.

Ketua DPRD Lahat tersebut menyayangkan ketidakhadiran PT Artha Prigel dalam agenda RDP ini. RDP ini juga tujuannya untuk mencari one-one solution, antara warga dengan perusahaan. Selain itu, ini juga momen bagus bagi perusahaan untuk memberikan keterangan sesuai versi mereka.

KLIKTragedi Berdarah Pagar Batu Sumsel, Komnas Pembaruan Agraria Dampingi Warga Hadapi Penyidik Polisi

Sedangkan Nopran Marjani, anggota DPRD Lahat menyatakan konflik terjadi karena perusahaan tidak manaati aturan. Menurutnya, PT Artha Prigel sudah merampok hak-hak masyarakat. Untuk itu dia meminta Bupati Lahat, mengkaji ulang izin perusahaan.

“Perusahaan tidak datang, dengan alasan tidak mau kumpul karena virus corona. Ini rapat penting, soal nyawa orang banyak,” kata Nopran Marjani, seperti diberitakan Palpos.id.

Sementara itu mengutip Jurnalsumatera.com dengan berita pada 25 Maret 2020 berjudul ‘PT Artha Prigel Terancam Gulung Tikar’, Nopran Marjani menyatakan terdapat 8 poin keputusan RDP DPRD Kabupaten Lahat.

“Nah, dari 8 poin yang ada, salah satunya adalah agar pihak Arta Prigel harus menghentikan segala aktivitas,” tambah Nopran seperti dilansir dari Jurnalsumatra.com.

Yulius, Humas PT Artha Prigel seperti dikutip dari Jurnalsumatra.com menyatakan pihaknya mengantongi ijin dan legalitas terkait lahan yang disengketakan. “Sejak awal mediasi sudah disampaikan, kami mengantongi semua yang dibutuhkan,” tutur Yulius. [mm]

Share