PWI Sumut Minta Polisi Proses Hukum Oknum Wartawan Ancam Warga Pakai Senjata Mirip Pistol

TRANSINDONESIA.CO – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Hermansjah, menegaskan kasus oknum wartawan yang diduga melakukan pengancaman dengan senjata mirip pistol harus diproses secara hukum.

“Kalau ada laporannya polisi harus secepatnya memprosesnya secara hukum,” kata Hermansyah dalam siaran persnya di Medan, Ahad (8/3/2020).

Menurutnya, seharusnya wartawan bekerja memberikan informasi kepada kepada masyarakat bukan malah menebar rasa ketakutan dan menganggu kamtibmas.

“Sesuai tupoksinya berdasarkan UU Pers No 40 Tahun 1999 bahwa salah satunya wartawan bertugas memberikan memberikan informasi serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutur Hermansjah.

“Oleh karena itu, kita mengecam aksi koboi oknum wartawan yang telah menyalahi tupoksinya dalam bekerja seakan-seakan sebagai aparat,” tegas wartawan senior ini.

Diketahui, Oknum wartawan berinisial R dilaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, diduga melakukan pengancaman kepada warga dengan senjata mirip pistol.

Informasi yang diperoleh, aksi koboy hingga terjadi pengancaman yang dilakukan R bersama tiga rekannya masing-masing berinisial TP, DN dan AB di Pajak Enggang, Jalan Enggang, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (2/3/2020) sekira Pukul 04.30 WIB.

Pagi itu R bersama rekannya datang ke Pajak Enggang untuk mencari Rizal alias Zal, yang kerap mencuri disekitaran lokasi hingga membuat resah warga sekitar.

Dengan arogannya lalu R membuka paksa pintu rolingdor kios yang dihuni Siharma Silalahi (korban). Saat rolingdor dibuka, di situ korban sedang melakukan hubungan suami istri dengan iatrinya. Disaat itu juga dengan nada lantang R menanyakan di mana keberadaan Rizal alias Zal.

Dalam kondisi korban dan istrinya tidak mengenakan sehelai benang di badan, dengan rasa malu korban mengatakan kepada R Cs tidak tahu keberadaan Rizal.

Dianggap menutupi keberdaan Rizal, di situ R Cs melakukan pengerusakan terhadap pintu-pintu kios yang lain dan melakukan penganiayaan serta mengancam korban dengan sepucuk senjata mirip pistol ke arah kepala korban.

Sementara, korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan tertuang dalam surat pengaduan bernomor LP/528/III/2020/SPKT PERCUT, pada 5 Maret 2020.[sur]

Share