Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Laruheru dan Wali Kota Jakarta Barat Rustam Efendi memegang narkotika sesaat sebelum dimusnahkan di halaman Mapolrestro Jakbar, Selasa (3/3/2020). [TRANSINDONESIA.CO/Ismail]
TRANSINDONESIA.CO – Sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu puluhan kilogram, ganja ratusan kilogram, ekstasi dan psikotropika ratusan butir senilai Rp10 miliar dimusnahkan di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (3/3/2020).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Laruheru mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini terdiri dari delapan kasus dengan lima belas orang tersangka yang diamankan.
“Kita musnahkan barang bukti sabu seberat 12,6 kilogram, ganja seberat 318 kilogram, ekstasi 174 butir dan psikotropika 220 butir,” kata Audiedidampingi Kasat Narkoba Kompol Ronaldo Maradona Siregar, di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (3/3/2020).
Dikatakannya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berkat kerja keras anggota yang mengungkap dua kasus jaringan sindikat lintas kota. Kasus pertama pengungkapan jaringan lintas Sumatera dan Jawa melalui jalur darat dengan barang bukti ganja sebanyak 250 kilogram, 5 tangkai besar pohon ganja serta ladang pohon ganja seluas 5 hektar.
“Kasus kedua mengungkap jaringan antar kota melalui jalur darat dengan barang bukti berupa sabu 10 kilogram, ekstasi 174 butir dan psikotropika 220 butir,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pemusnahan barang bukti ini senilai Rp10 miliar dan sekitar 1 juta orang terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.
Sementara itu, Walikota Jakarta Barat, Rustam Efendi mengatakan atas nama Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi serta memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas prestasi mengungkap hal yang sangat mengkhawatirkan, bukan saja kepada masyarakat Jakarta Barat melainkan masyarakat Indonesia akan bahaya narkoba
“Perlu kita ketahui, jajaran Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba yang jumlahnya luar biasa,” ucap Rustam. [mil]







