Ini Peran Tersangka OTT Proyek RSUD Rantauprapat, Polda Sumut Belum Panggil Bupati Labuhanbatu

TRANSINDONESIA.CO – Polda Sumatera Utara menetapkan Plt Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Labuhanbatu berinisial FP bersama stafnya ZH sebagai tersangka pungli yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditlrreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Santama mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus OTT di Rantauprapat.

“Kita lakukan OTT terhadap tiga PNS Dinas Perkim Labuhanbatu. Kita sudah tetapkan tersangkanya. Sejak hari ini tersangka mulai ditahan,” kata Kombes Rony di Medan, Selasa (3/3/2020) sore.

Penyidik lanjut Kombes Rony, masih mengembangkan kasus yang bermula dari dugaan pungli mempercepat proyek pengadaan dan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Labuhanbatu tahun anggaran 2019.

“Masih kita kembangkan lagi, untuk mencari tersangka lain,” ungkapnya.

Saat disinggung soal apakah nantinya ada tersangka lainnya, dia tidak dapat merinci lebih jauh. Namun menurutnya, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat kasus tersebut. “Siapa saja bisa terlibat, tergantung penyidikan,” ucapnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi trasnsindonesia.co, Selasa (3/3/2020) malam, mengatakan dalam kasus OTT penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Kadis Perkim FP dan stafnya ZH ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan KA pegawai honorer tidak,” kata Kombes Tatan Dirsan.

Ditanya mengenai pemanggilan Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi terkait kasus ini, Kombes Tatan Dirsan mengatakan sampai saat ini belum ada rencana pemanggilan. “Belum, saat ini belum, kita lihat saja nanti,” katanya

Dikatakannya, pihaknya telah melakukan OTT dan menyampaikan perkara pungli dalam OTT tersebut.

“Pungli ini terkait untuk mempercepat proses pembayaran 100 persen atas proyek pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuhanbatu tahun 2019,” tambahnya.

Kombes Tatan merinci peran dua orang yang ditangkap bersama FP, yakni tersangka ZH berperan selaku penerima, dan saksi KA berperan sebagai supir yang mengantarkan penerima. Sedangkan tersangka FP merupakan orang yang memerintahkan ZH dan KA untuk mengambil uang.

Sebelumnya, personil Ditreskrimsus Poldasu melakukan OTT terhadap Plt Kadis Perkim Labuhanbatu dan dua orang lainnya di salah satu cafe, Jalan SM Raja, Rantauprapat, Senin (2/3/2020) siang.

Selain memboyong ketiganya ke Mapolda Sumut, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp40 juta dan selembar cek berisi senilai Rp1,4 miliar. [sur]

Share
Leave a comment