Korban Kasus Dugaan Penipuan Keluhkan Penanganan Polisi

TRANSINDONESIA.CO – Korban dugaan kasus penipuan dan penggelapan atau TPPU, berinisial A dan O mengeluh. Korban mengeluh karena pihak polisi belum juga melakukan penahanan terhadap terlapor yang berinisial NS.

Padahal terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut — sesuai dengan yang dilaporkan, bernomor: LP/6748/X/2019/PMJ/Ditreskrimsus, Tanggal 21 Oktober 2019.

“Iya. Hingga saat ini NS belum juga di tahan oleh polisi. Sebagai korban jelas saya ingin cepat ditahan. Terlebih sudah jadi tersangka sesuai dengan P2HP yang pengacara saya terima,” kata korban, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Korban menjelaskan, dalam melakukan aksi dugaan penipuan itu, terlapor NS mengaku sebagai pemilik PT GSM, dengan meminjam uang kepadanya (A) dan kepada O dengan jumlah cukup besar, dengan dalih  terlapor memerlukan dana untuk menjalankan project yang didapat dari PT GOS dan PT SUN.

Tapi, lanjut korban, setelah pinjaman jatuh tempo sesuai dengan perjanjian, terlapor gagal bayar dan berdalih tidak dibayar sama sekali oleh PT GOS.

Setelah ditelusuri, ternyata terlapor, kata korban, bukanlah pemilik dari PT GSM ataupun sebagai pengurus. Selain itu PT. GOS dan PT. SUN menyatakan tidak pernah melakukan hubungan kerja dengan terlapor baik secara individual maupun secara perseroan.

“Semua pinjaman yang mengatas namakan PT. GSM di transfer ke rekening atas nama terlapor, secara pribadi,” kata korban.

Kasus itu lalu dilaporkan dan ditangani oleh Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,  dan terlapor baru ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2020 lalu, lanjut korban, informasinya sudah mau dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal itu, kata korban, seakan – akan sudah P21 dan belum dilakukan penahanan sama sekali. Mustinya, sesuai hukum, ditahan dulu, atau kami sebagai pelapor diberitahukan. Ini sama sekali tidak.

Selain itu, tambah korban, ia juga mendapatkan informasi  bahwa korban dari kasus ini bukan dirinya saja, tapi banyak lagi. Ada sekitar  belasan orang dengan total kerugian sangat banyak dalam jumlah rupiah.

Atas itu semua, seperti dikutip salah satu media online Ibu Kota, Kanit Fismondev yang dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, sedang tidak berada ditempat. Direkomendasikan untuk menanyakan informasi tersebut ke Wakanit Fismondev bernama AKP Johri.

AKP Johri yang diminta konfirmasinya, tulis media itu, mempersilahkan wartawan menanyakan kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Alasannya, prosedurnya seperti itu, bahwa kehumasan yang berhak menyampaikan hal tersebut.

“Tolong konfirmasikan ke pak Kabid Humas PMJ ya,” katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus, yang dikonfirmasi mempersilahkan media untuk menulisnya bila memang dugaan kasus tersebut bermasalah.

“Silahkan terbit mas, kalau memang itu bermasalah,” kata Yusri.

Hingga berita diturunkan, terlapor NS belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus ini.[yan]

Share