Diduga Gudang Miras Ilegal untuk Distribusi THM di Kota Medan

TRANSINDONESIA.CO – Ratusan kardus berisi ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk di salah satu Ruko di Komplek MMTC, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Medan Tembung,Kota Medan, Sumatera Utara, diduga ilegal tanpa plang nama sebagaimana gudang legal.

Ribuan botol miras tersebut diduga didistribusikan ke Club dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan.

Danu (38), warga sekitar menyatakan gudang tersebut diduga ilegal. “Gudang miras itu kayaknya ilegal, bang. Karena tidak ada plang perusahaan apa gudang tersebut,” kata Danu, Selasa (4/2/2020).

Sementara, Ardi (35) salah satu karyawan gudang tersebut kepada transindonesia.co mengaku jika pemilik gudang sedang tidak berada di tempat.

“Abang mau wawancara sama bos kami sedang berada di luar kota. Gini aja nanti saya kabari jika abang mau wawancara jika si bos pulang,” kata Ardi sambil mencatat nomor kontak wartawan untuk dapat dikonfirmasi oleh pemilik gudang tersebut.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Aris Wibowo dikonfirmasi transindonesia.co melalui jejaring WhatsApp belum memberi jawaban.

Begitu juga saat transindonesia.co mencari tahu tentang legalitas gudang tersebut ke Kepala Lingkungan atau pihak berwenang,
sampai berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. [sur]

Share
Leave a comment