Polisi Ciduk 4 Portir Bandara Kualanamu Curi Uang Dalam Travel Bag

TRANSINDONESIA.CO – Empat petugas portir Bandara Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, diciduk polisi dan diboyong ke Mapolsek Beringin, Polresta Deli Serdang, Polda Sumatera Utara, Selasa (28/1/2020) siang.

Keempat tersangka diduga mencuri uang Rp34,4 juta dari dalam travel bag yang berada di depan bagasi Compartemen pesawat Lion Air JT 125 Boeing yang baru tiba dari Pekan Baru menuju Medan.

Keempat pelaku berinisial, SKK (38) warga Jalan Pasar II Namu Tetasi Kec Binjai Kab Langkat, BM (36) warga Lubuk Pakam Desa Laguboti Pasar Melintang Kec Lubuk Pakam, Deli Serdang, JEP (36) warga Desa Durian Banggal Kec Raya Kaya Kab Simalungun dan APS warga Pasar Melintang Kec Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Pencurian itu terjadi Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 10:17 Wib. Saat itu pesawat Lion Air JT 125 Boeing dari Pekan Baru tiba di Kualanamu.

Empat tersangka saat diamankan di ruang tehnik bandara Kualanamu sebelum diboyong ke Mapolsek Beringin, Selasa (28/1/2020). [TRANSINDONESIA.CO/Surya Irwandi]
Keempat petugas porter yang sedang bertugas tersebut masuk ke dalam bagasi pesawat untuk mengangkati bagasi. SKK melihat dan mengambil tumpukan uang dari dalam travel bag yang berada di dalam compartemen pesawat tersebut, kemudian memberitahukan kepada BM.

Selanjutnya, kedua pelaku SKK dan BM menyuruh JEP untuk membawa uang tersebut ke rumah kos mereka di Gang July, Bakaran Batu, Lubuk Pakam. Sementara APS ditugaskan mengawasi dan mengalihkan perhatian petugas keamanan bandara/avsec.

Sekitar pukul 11:00 Wib, keempat pelaku ditangkap dan diamankan di ruang tehnik yang berada di samping VIP Room Kualanamu dan keempat tersangka diboyong ke Mapolsek Beringin.

Kapolsek Beringin AKP MKL Tobing membenarkan keempat tersangka dibawa ke Polsek Beringin. “Keempatnya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e
dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Tobing.[sur]

Share