Kakak Beradik dan Seorang Perempuan Palsukan Dokumen Tanah Warisan Diciduk Polisi
TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pemalsuan dokumen demi menguasai lahan warisan. Polisi menciduk dua bersaudara dan satu perempuan berinisial F.
“Para pelaku secara bersama-sama ingin menguasai aset berupa tanah atas nama almarhum Basri di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda, Jakarta, Selasa, (28/1/20).
Sedangkan dokumen yang dipalsukan adalah akta nikah dan surat ahli waris yang dibuat para tersangka.
Atas laporan anak kandung almarhum Basri, polisi lantas menangani pengaduan dan mulai menyelidiki kasus ini. Dari penyelidikan, diketahui tersangka J memerlukan dokumen pernikahan sebagi bukti menjadi ahli waris almarhum Basri.
“Dengan dokumen palsu itu J memiliki bukti sebagai istri dan berhak mendapat bagian waris berupa tanah di Bintaro itu,” kata Kasubdit Harta Benda (Harda) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi A.Gafur Siregat.
Menurut Gafur, para tersangka ini membantu J membuat dokumen pernikahan palsu Ada yang mengaku sebagai pendeta di salah satu gereja di Bogor dan menikahkan J. “Setelah dicek ternyata yang bersangkutan menjadi jemaat gereja itu saja tidak, apalagi menjadi pendeta,” sambungnya.
Sedangkan tersangka ABB membantu membuat buku nikah dengan menggabungkan foto seolah-olah menjadi pasangan suami-isteri yang menikah pada 2017. “Tapi dari penyelidikan, buku nikah dibuat pada April 2019,” ungkapnya.
Selanjutnya polisi mengamankan para tersangka sejak Desember 2019. “Pemberkasan telah selesai dan tersangka beserta barang buktinya akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar bisa diadili di pengadilan,” kata Gafur.
Para tersangka dijerat Pasal 264 265 terkait pemalsuan dokumen dan 242 soal keterangan palsu dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.[irs/mil]