Bareskrim Bongkar Jaringan Sabu Malaysia Dalam Kemasan Teh China Ditumpuk dengan Ikan Asin

TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Riau-Jakarta. Sebanyak 70 kilogram sabu yang disembunyikan menggunakan tumpukan ikan asin berhasil diamankan.

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomon Siregar mengatakan penangkapan dua tersangka berinisial DN alias AH (32) dan SB alias KB (34) di Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2020).

“Mereka menggunakan jalur laut dan dilanjutkan dengan ekspedisi ke Jakarta,” tutur Kombes Pol Krisno di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (21/1/2020).

Dikatakan Krisno, penyidik kemudian langsung menggeledah kediaman DN. Total disita sebanyak 70 kilogram sabu siap edar.

“Kemasannya dalam bungkus teh china, tapi ditumpuk dalam ikan asin dan kopi,” ujarnya.

Penyidik menyita barang bukti berupa dua kardus ikan asin, satu kardus kopi bubuk, dan 70 kg sabu kemasan teh China yang dimasukan kardus.

“Ini dikendalikan Warga Negara Malaysia. Mereka ada biaya operasional Rp 20 juta, kalau sudah selesai sampai ditambah lagi Rp 80 juta. Jadi total Rp 100 juta sudah kita amankan,” ungkap Krisno.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[ish/sym]

Share
Leave a comment