Cemburu Kekasih Pulang Pagi, Pelaku Gorok Leher Kekasihnya di Medan Ditembak di Padang Bolak

TRANSINDONESIA.CO – Cemburu melihat Rubiah alias Biah (17) pulang pagi, membuat Samsir Halomoan Harahap (30) berbuat nekad menghabisi kekasihnya sendiri dengan cara menggorok leher Rubiah.

Pria warga Jalan PWS Lorong Saidi, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Medan, Sumatera Utara, menggorok leher kekasihnya hingga tewas di kamar kos korban Jalan Punak, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Medan, Rabu (4/12/2019) pukul 09:00 WIB.

Pembunuhan sadis berlatar asmara ini terungkap saat petugas Polsek Medan Baru meringkus pelaku di kampung halamanya di Desa Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara, Jumat (6/12/2019).

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip A Purba, Senin (9/12/2019) sore mengungkapkan pembunuhan itu dikarenakan pelaku cemburu melihat korban pulang pagi.

Pelaku yang melihat korban pulang ke kosnya sekitar pukul 07: 00 datang menemui korban dan beranggapan jika pacarnya itu telah berselingkuh dengan pria lain.

Kemudian tersangka pulang ke rumahnya. Sesaat kemudian datang kembali menemui korban di kamar kosnya yang berada di lantai II.

Hingga terjadi pertengkaran. Pelaku kemudian mengambil  handphone korban yang terletak di atas tempat tidur. Namun korban tak terima dan meminta handphone nya namun tak diberikan pelaku. Pelaku yang emosi, langsung menangkap dan memukul serta menginjak injak korban. Tak puas, pelaku mengambil pisau carter dan menggorok leher korban hingga tewas. Kemudian pelaku kabur dengan membawa handphone korban.

Petugas Polsek Medan Baru yang sudah mengetahui identitas pelaku melakukan pengejaran hingga ke kampung pelaku di Desa Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara.

Namun pelaku melakukan perlawan saat ditangkap. Membuat petugas melumpuhkan pelaku dengan menembak kedua kaki pelaku. Selanjutnya pelaku diboyong ke Rumah Sakit Brimob Medan untuk mengobati kaki pelaku.

“Barang bukti baju kaos putih lengan pendek bernoda darah korban dan satu pisau carter. Tersangka dijerat pasal berlapis, pasal 338 subs pasal 365 ayat (3) subs pasal 351 ayat (3) dengan ancaman 15 tahun penjara” kata Philip.[SUR]

Share