Komite Kehakiman DPR AS Mulai Pertimbangkan Pasal-Pasal Pemakzulan Trump

TRANSINDONESIA.CO – Komite Kehakiman DPR Amerika pada Rabu malam (11/12) mulai mempertimbangkan pasal-pasal pemakzulan atas Presiden Trump. Hal ini membuka kemungkinan Trump menjadi presiden Amerika ketiga yang dimakzulkan.

Komite Kehakiman itu akan mempertimbangkan dua pasal pemakzulan, yang akan dikenakan pada Trump. Ia adalah presiden ke-45 Amerika yang sedang berusaha terpilih lagi untuk masa jabatan kedua tahun depan.

Para pemimpin Partai Demokrat, Selasa (10/12), menuduhnya telah menyalahgunakan jabatannya dengan minta bantuan Presiden Ukraina Volodymyr Zelinsky untuk menyelidiki saingan politiknya yang utama, yaitu mantan Wakil Presiden Joe Biden. Trump juga dituduh menghalangi usaha Kongres untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan, serta mencegah supaya para pembantu dekatnya tidak memberikan kesaksian di muka komite penyelidik DPR itu.

Setelah perdebatan Rabu malam itu (11/12), Komite Kehakiman mungkin akan mengadakan pemungutan suara hari Kamis (12/12) dan mengajukan kasusnya ke sidang DPR lengkap minggu depan untuk disetujui dengan suara mayoritas sederhana. Komite Kehakiman itu diperkirakan akan memberikan suara sesuai garis kebijaksanaan partai masing-masing, dimana ke-24 anggota partai Demokrat mendukung usaha pemakzulan, dan 17 anggota partai Republik menolak usaha itu.

Trump berulang kali mengejek usaha pemakzulan yang menargetkan posisi kepresidenannya yang sudah berlangsung tiga tahun. Ia mengatakan dengan penuh keyakinan, kalau DPR memakzulkannya dalam waktu dekat, ia akan dibebaskan oleh senat yang mempunyai mayoritas Republik dalam sidang yang akan diadakan bulan Januari.

Pemimpin Amerika itu mengandalkan kemahirannya dalam berpolitik dalam rapat umum Selasa malam di negara bagian Pennsylvania, salah satu negara bagian penting dalam pemilu Amerika.

“Kalian sangat beruntung saya yang jadi presiden,” katanya ditengah gemuruh sambutan pendukungnya. “Presiden lain mungkin sudah bersembunyi dibawah meja, sambil mengisap jempol dan mengatakan ‘ibu, saya ingin pulang, kasus ini terlalu menyakitkan bagi saya.” [ii/em]

Sumber : VOAIndonesia

Share
Leave a comment