Polisi Tetapkan Anak Wabup Banyuasin Tersangka Narkoba

TRANSINDONESIA.CO – Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, menetapkan Sigit Tri Harmoko dan rekannya tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Sigit merupakan anak wakil Bupati Banyuasin. Dua pemasok sabu ke Sigit, berhasil ditangkap polisi adalah Erik dan Aditya Dharma.

“Resmi kita tetapkan tersangka (Sigit Tri dan Indra Yani),” kata Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Liswan saat dikonfirmasi, Jumat (29/11/2019).

Polisi juga sudah menangkap pemasok sabu ke Sigit. Pemasok sabu ditangkap di lokasi yang sama saat transaksi dengan Sigit. Penangkapan dilakukan di kebun karet Desa Galang Tinggi, Kamis (28/11), pukul 02.00 WIB.

pada Kamis (28/11/2019) pukul 02.00 WIB di lokasi yang sama saat transaksi.

“Sistem undercoverboy, kami tangkap di kebun karet Desa Galang Tinggi,” kata AKP Liswan.

Diketahui Sigit ditangkap saat sedang berpesta narkoba di Mess Pemkab, Senin (25/11/2019). Sigit ditangkap bersama satu rekannya, Indra Yani. Dari kedua orang yang ditangkap tersebut, turut diamankan alat isap sabu berupa bong dan pirek. Keduanya juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu saat diamankan.[MAS]

Share
Leave a comment