Tiga WNA Bulgaria Diadili Karena “Skimming” di Denpasar

TRANSINDONESIA.CO – Tiga warga asing asal Bulgaria, Boycho Angelov Karadzhov (41), Filip Aleksndrov Lyamov (45), dan Stoyan Vladimirov Stoyanov (37), diadili karena kasus ilegal akses  atau “Skimming” yang dilakukan di beberapa mesin ATM di wilayah Denpasar.

“Para terdakwa telah dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan maksud memproleh informasi elektronik atau dokumen elektronik,” kata Jaksa Penuntut Umum, Ida Ayu Ketut Sulasmi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (14/11/2019).

Diberitakan Antara, ketiga terdakwa diancam dengan dua pasal, pada dakwaan Primair, yaitu Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan Subsidair, adalah Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian bagi pihak Bank karena data-data nasabah Bank yang bertransaksi di ATM yang semestinya sangat rahasia dan tidak boleh diketahui orang lain, datanya di copy dan digunakan bertransaksi oleh terdakwa,”kata Jaksa.

Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim I Wayan Gede Rumega, Jaksa Sulasmi menjelaskan dakwaannya bahwa tiga terdakwa menyasar dua tempat ATM berbeda.

Baca juga: Agen asuransi asal Bulgaria dituntut satu tahun karena “skimming”

Pada (1/9) terjadi di Apotek di jalan Komodo Denpasar untuk yang pertama dan tempat kedua pada (3/09) mesin ATM yang berada di Sanur, Denpasar.

Keberadaan informasi terkait tiga WNA dengan transaksi mencurigakan ini lalu dilakukan penyelidikan dan ditemukan tiga warga asing bersama – sama mengendarai sebuah mobil berwarna putih mendatangi beberapa mesin ATM di wilayah Denpasar.

Kedatangan tiga warga asing ini bertujuan untuk melakukan transaksi menggunakan kartu yang bukan merupakan kartu ATM.

Jaksa mengatakan bahwa pada (1/09) pihak kepolisian membuntuti aktivitas dari tiga terdakwa. Terdakwa Boycho berperan sebagai orang yang melakukan transaksi di mesin ATM dengan menggunakan kartu putih, Stoyan mengawasi situasi sekitar mesin ATM dan Filip berperan sebagai sopir.

“Pada (1/9) dari hasil analisis rekaman CCTV di Apotek tersebut, terdakwa Boycho terekam melakukan transaksi menggunakan kartu putih sebanyak 12 kali,”jelas Jaksa.

Baca juga: Pengadilan Denpasar adili dua warga Rumania pelaku skimming

Pada (3/9) ketiga terdakwa ditangkap di tempat tinggal masing – masing. Saat penangkapan terhadap terdakwa Boycov ditemukan 690 bungkus kartu flash salah satu Bank tanpa kartu yang digunakan untuk mengandakan kartu nasabah, satu buah card rider yang digunakan untuk membaca dan memindahkan data nasabah ke kartu lain, 11 kartu flash BCA, satu buah laptop dan mesin penghitung uang.

Terdakwa kedua bernama Filip Aleksndrov Lyamov ditangkap di Apertemen yang beralamat di jalan Danau Poso, Sanur Denpasar.

Hasil penangkapan Filip ditemukan uang pecahan rupiah kurang lebih sebanyak Rp17 juta, dan pecahan uang Euro dengan total nominal 300 dan 200 Euro.

Selanjutnya, terdakwa Stoyan Vladimirov Stoyanov ditangkap di Jalan Pulau Tamblingan, Sanur, Denpasar. Dalam penangkapannya ditemukan beberapa lembar uang dari berbagai mata uang.
Mata uang rupiah sebanyak Rp1.256.000, mata uang Bulgaria sebanyak 10 Lev Bulgaria, Uero sebanyak 4.785 Uero, Ringgit sebanyak 142 lembar.[ANT]

Share