Polda Metro Ringkus 410 Pengedar dan Pengguna Narkoba

TRANSINDONESIA.CO –  Sebanyak 410 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Penangkapan ratusan tersangka itu merupakan hasil dari operasi Nila Jaya 2019. Operasi ini digelar selama 15 hari sejak 18 September 2019 hingga 2 Oktober 2019 dengan sasaran memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba dari tingkat bandar, pengedar dan pemakai narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, selama 15 hari operasi pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat sebanyak 337 laporan polisi.

“Dari pada tersangka itu klasifikasi tersangka adalah bandar 5 orang, pengedar 371 orang dan 34 pemakai,” ujar Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019).

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika dari berbagai jenis. Di antaranya sabu seberat 56,54 kilogram, ganja seberat 13,08 kilogram, ekstasi sebanyak 227 butir, heroin seberat 59,67 gram, H-5 sebanyak 481 butir, Baya sebanyak 33.080 butir dan Tembakau Gorilla sebanyak 259 gram.

“Dari operasi ini ada beberapa Polres yang melakukan penangkapan dan jumlah tersangka ditangkap,” kata Kombes Pol Argo.

Akibat perbuatannya, para tersangka penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[MIL]

Share