Kecam Keras, IJTI Sumut Desak Kapolri Ungkap Pembunuhan Dua Wartawan di Labuhanbatu

TRANSINDONESIA.CO – Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Utara, meminta Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan dua wartawan di Labuhanbatu, Sumut, yang diduga tewas dibunuh oleh Orang Tak dikenal (OTK).

Pengda, IJTI Sumut mengecam keras pelaku pembunuhan dua Jurnalis Mingguan Pindo Merdeka,
Martua Siregar (42) warga Desa Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir, dan Maraden Sianipar (55) warga Jalan Gajah Mada, Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.

IJTI mendesak Kapolri untuk memeeintahkan Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya untuk mengusut tuntas serta menyeret dalang dan pelaku pembunuhan terhadap Maratua P. Siregar (Sanjai) yang ditemukan di semak-semak dengan kondisi luka bacokan beserta sepeda motor yang dipinjamnya. Korban ditemukan sekitar 200 meter dari mayat Raden Sianipar yang sebelumnya ditemukan tidak bernyawa di parit belakang kontainer PT SAB/KSU Amalia, di dusun Wonosari kecamatan Panai Hilir kabupaten Labuhanbatu provinsi Sumatera Utara.

Ketua IJTI Sumatera Utara, Budiman Amin Tanjung menyatakan sebagaimana amanat Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa wartawan dalam bertugas menjalankan profesinya dilindungi undang undang.

“Diminta atau tidak aparat kepolisian dari tingkat paling bawah setingkat Kapolsek sampai Kapolda dan Kapolri wajib melindungi wartawan dari kejahatan sebagaimana dialami Maratua P Siregar dan Raden Sianipar yang ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacokan di sekujur badan. Apalagi dalam Peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya awal Februari 2019 lalu, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah menjamin kebebasan pers, bahkan Presiden memaparkan betapa pentingnya pers di Indonesia,” kata Budiman dalam siaran persnya, Jumat (1/11/2019).

Budiman Amin Tanjung berharap, aparat kepolisian dapat segera meringkus pelaku agar diketahui apa motif dari pembunuhan tersebut. “Siapapun pelaku dan aktor di balik kasus pembunuhan dua wartawan tersebut harus dihukum berat, karena bagaimanapun kekerasan terhadap Pers tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran berat,” terangnya.

Pers bekerja dilindungi undang-undang, dan apabila masyarakat tidak puas terhadap pemberitaan wartawan bisa menyanggahnya melalui ketentuan hak jawab sebagaimana diatur UU No 40 Tahun 1999 tentang pers.

Adanya kasus pembunuhan ini membuktikan sekaligus menunjukkan indikasi bahwa wartawan baik media Cetak, Online maupun media Elektronik dalam menjalankan profesinya masih dipenuhi dengan resiko dan ancaman bahaya. IJTI meminta agar wartawan dalam bertugas lebih memperhatikan keselamatan jiwanya dari pada liputan berita.[SUR]

Share
Leave a comment