Polda Metro Tangkap Pedangdut D’Academy Musim 2 Pakai Narkoba

TRANSINDONESIA.CO – Penyanyi dangdut yang kondang melalui ajang pencarian bakat D’Academy Musim 2, Septyan Arochman (27 tahun) ditangkap polisi atas tuduhan penyalahgunaan narkoba, Sabtu (5/10/2019).

“Tersangka kita tangkap bersama seorang rekannya laki-laki Randy Marza Putra (30 tahun) di Jalan Kebon Kacang, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pukul 02.00 WIB,” kata Kepala Unit V Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rosana Albertina Labobar di Jakarta, dilansir Antara, Ahad (6/10/2019).

Septyan yang biasa disapa Daffa ditangkap polisi berikut sejumlah barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 0,73 gram.

Penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi kejadian telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Selanjutnya saya bersama anggota melakukan penyelidikan di wilayah tersebut didasarkan ciri-ciri sesuai informasi dan tim melakukan penangkapan,” katanya.

Polisi juga menyita satu alat bong, satu alat cangklong, dan telepon genggam dari tangan Daffa. Sedangkan barang bukti dari Randy berupa satu unit telepon, kartu tanda pengenal, dan dompet. Keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.[ANT]

Share