Dua Pelaku Ranmor Lawan Petugas, Satu Orang Terkapar di Dor
TRANSINDONESIA.CO – Satu dari pelaku ranmor terpaksa dilumpuhkan petugas Polsek Percut Seituan karena mencoba melawan saat ditangkap di Jalan Veteran Lorong II Desa, Medan Estate Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu (21/9/2019) sore.
Adalah Syafrizal Matondang alias Izal (24) warga Jalan Kapten Jamil Kubis no.10 Kel Bandar Selamat Kec Medan Tembung dan Fransisco Simanjuntak alias Kiko (25) warga Jalan Kolam ujung Desa Medan Estate Kec Percut Sei Tuan serta penadah Rojak alias Ojak (27) warga Jalan Gaharu III , kel Harjo sari I,kec Medan Amplas.
Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo SIk dalam paparanya Senin (23/9/2019) sore menjelaskan pencurian itu berdasarkan laporan keterangan korban Marchelino H Marpaung (19) warga Bunga Cempaka, Medan Selayang, Kamis (19/9/2019) sekitar pukul 06.30, korban kehilangan sepedamotor Honda CB 150 R warna hitam BM 6229 FS, yang diparkir di kos temanya di Jalan Kolam Ujung,Percut Seituan.
Berharap sepedamotornya kembali korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Percut Seituan. Usai menerima pengaduan korban,petugas melakukan penyelidikan.
Hasilnya Sabtu ( 21/9/2019) sekira pkl 18.30, Tim Pegasus Polsek Percut Sei tuan yang sedang patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku curat atas nama Safrizal Matondang sedang berada di Jalan Veteran Lorong II Desa Medan Estate Kec Percut Seituan.
Petugas kemudian menuju tempat yang dimaksud. Setiba di sana petugas menangkap tersangka yang sedang melintas mengendarai sp motor Suzuki Satria FU.
Setelah diinterogasi tersangka mengakui semua perbuatannya melakukan Pencurian Sepeda motor di Jalan Kolam Ujung Desa Medan estate kec Percut Sei tuan yaitu berupa satu sp motor honda CBR 150 R warna hitam dengan teman bernama Fransisco Simanjuntak. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Francisco Simanjuntak als kiko di Jalan Kolam Ujung Desa Medan Estate kec. Percut sei tuan.
Keduanya mengaku menjual sepedamotor tersebut kepada Rojak alias Ojak. Petugas kemudian melakukan pengembangan. Saat hendak menangkap Rojak, Safrijal mencoba kabur dengan melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas.
Seketika petugas melakukann tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali namun tersangka tidak mengindahkan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur menembak kaki kanan tersangka untuk di lumpuhkan, selanjutnya tersangka Safrizal dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis.
Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti di boyong ke komando untuk proses sidik lebih lanjut.
Kepada petugas pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurin sepedamotor seperti di Pasar C Gang. Abadi Desa Bandar Klippa kec. Percut Sei Tuan yang diambil Honda CBR 150 Refsol.
Bahkan di seputaran jalan menuju pemandian Sidebu – debu sekitar bulan Agustus 2019 pelaku berhasil menngambil Sepdamotor motor RX king warnah hijau. Di kawasan penatapan sekitar bulan Agustus 2019 yang diambil sp motor Honda beat warnah hitam.
Ketiganya diamankan dengan barang bukti 3 set kunci L,4 set kunci Pas, 3 set anak kunci T, 4 set Tang, 1 buah kunci leter Y,1 buah jam tangan merk Expedition, 3 anak kunci motor, Uang tunai sebesar Rp5.50.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1 buah Paspor An. Wahyudi syahputra, 1 buah cincin, 1 unit Sp motor suzuki Satria FU Nopol BK 6555 XZ, 1 unit Sp motor Yamaha Vega Z R Nopol BK 4915 CF. M dan 1 unit Sp motor kawasaki ninja R Nopol BK 3873 VAR.
“Kedua pelaku Curanmor dan seorang penadah Ranmor melanggar pasal 363 subs 480 KUHP oleh Tim Pegasus Reskrim Polsek Percut Seituan. Dengan ancaman diatas 7tahun penjara,” kata Aris.[SUR]